LIPSUS Potensi Properti Malang Raya

Manjamur di Perbatasan, Lima Kecamatan Jadi Incaran Pencari Rumah di Malang Raya

Tingginya biaya hidup di perkotaan membuat masyarakat memilih membeli rumah di perbatasan.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANg.COM/Purwanto
ILUSTRASI - Salah satu perumahan di Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tingginya biaya hidup di perkotaan membuat masyarakat memilih membeli rumah di perbatasan. Permintaan perumahan di perbatasan kota pun lebih tinggi dibandingkan dengan permintaan perumahan di tengah kota.

Sesuai data Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang, permintaan perumahan tertinggi ada di Kecamatan Singosari, Kecamatan Pakis, Kecamatan Dau, Kecamatan Wagir, dan Kecamatan Karangploso. Lima kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kota Malang dan Kota Batu.

Sampai Agustus 2024, sebanyak 640 perumahan berdiri di Kabupaten Malang. Jumlah tersebut tersebar di 23 kecamatan dengan luas seluruh perumahan mencapai 1.927 hektare. Dari 23 kecamatan tersebut, permintaan perumahan tertinggi ada di lima kecamatan yang berbatasan dengan Kota Malang.

Banyak oknum yang memanfaatkan tingginya permintaan perumahan untuk melakukan kejahatan. Banyak pencari perumahan yang menjadi korban penipuan. Seperti yang dialami Ardinata.

Ardinata memiliki pengalaman tidak menyenangkan saat akan membeli rumah subsidi di perbatasan Kota Malang dan Kabupaten Malang pada 2017. Awalnya mendapat informasi dari teman kerjanya yang membeli rumah subsidi di lokasi tersebut. Tergiur dengan tawaran tersebut, Ardinata pun memutuskan untuk membeli rumah itu.

Ardinata membeli rumah yang berada di bagian belakang yang merupakan pengembangan dari proyek sebelumnya yang ada di depan. Setelah melihat lokasi, Ardinata memberi uang muka sebesar Rp 40 juta yang dicicil sebanyak enam kali.

Setelah melunasi uang muka dari harga rumah yang mencapai Rp 150 juta tersebut, Ardinata dijanjikan pembangunan rumah. Ternyata sampai tiga tahun berjalan, rumah tersebut tidak kunjung selesai. Informasinya, pengembang tidak bisa membangun perumahan tersebut karena perizinan belum keluar.

"Rumah belakang itu berada di dekat aliran sungai sehingga izinnya tidak keluar," kata Ardinata kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (29/9).

Ardinata susah payah untuk menarik kembali uang muka. Pengembang pun hanya mengembalikan uang muka sebesar 90 persen. Pengembang mencicil pengembalian uang muka antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta dalam waktu sekitar 1,5 tahun.

Ardinata mengambil rumah subsidi karena belum pernah membeli properti sebelumnya. Apalagi harga yang ditawarkan juga terjangkau. "Teman saya membeli rumah yang di bagian depan, dan tidak ada masalah. Kalau bagian belakang itu tidak bisa terbangun," ujarnya.

Izin

Pengembang harus memenuhi beberapa persyartan untuk membangun perumahan. DPKCPK menetapkan pengembang yang ingin membangun perumahan di Kabupaten Malang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat standar, serta dokumen lingkungan, seperti surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup – (PKPLH), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

"Selain itu, setiap pengembang harus memenuhi rekomendasi tata ruang, mengesahkan rencana tapak rumah, menyerahkan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU), dan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Reza Budi Setiawan, Kepala Bidang Perumahan DPKCPK Kabupaten Malang.

Reza menyarankan masyarakat lebih berhati-hati ketika hendak membeli rumah. Sudah banyak masyarakat yang tertipu dengan perumahan ilegal di Kabupaten Malang.

Reza mengakui cukup sulit untuk mengetahui perumahan tersebut legal atau ilegal. Masyarakat awam tidak bisa mengetahui perumahan tersebut legal atau ilegal hanya dari tampilan luar saja.

Biasanya pengembang nakal membangun perumahan ilegal tanpa izin atau kerap bermasalah dengan hukum. Pengembang nakal juga sering tidak menyediakan PSU, terlibat penipuan atau wanprestasi kepada pembeli.

"Kami belum memiliki data lengkap tentang pengembang nakal, yang berbentuk perseorangan maupun badan hukum. Jumlahnya banyak sekali," ujar Reza.(Benni Indo/Lu'lu'ul Isnainiyah)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved