Kasus Suap Hakim Perkara Ronald Tannur

Harta Kekayaan Edward Tannur Istrinya Suap 3 Hakim Rp 3,5 M Demi Ronald Tanur Bebas, Ikut Diperiksa

Harta kekayaan Edward Tannur istrinya suap 3 hakim Rp 3,5 M agar Ronald Tanur bebas, ikut diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Youtube Kompas.com/TribunSumsel.com
Harta Edward Tannur (kanan) istrinya (kiri) suap 3 hakim Rp 3,5 M agar Ronald Tanur bebas, ikut diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. 

Dalam pernyataannya, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Edward Tannur pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Informasi itu dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli menyebut, Edward Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

"Iya yang bersangkutan (Edward Tannur) juga diperiksa di Kejati Jatim, Surabaya," kata Harli melansir KompasTV, Selasa.

Baca juga: Ronald Tannur Bersandal Jepit Diperiksa Penyidik Kejagung, Skandal Suap 3 Hakim yang Membebaskannya

Menurut Harli, Edward Tannur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Kejagung sebelumnya sudah menyatakan membuka peluang untuk memeriksa Edward Tannur dalam kasus suap tersebut.

Apalagi ayah Ronald Tannur ternyata mengetahui soal biaya atau fee yang diberikan oleh istrinya, Meirizka Widjaja (MW) untuk membebaskan anaknya dari jerat hukum.

Fee tersebut diberikan MW melalui pengacaranya, Lisa Rahmat untuk "mengamankan" vonis bebas Ronald Tannur di tingkat pertama atau di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya (MW)  berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat,” ujar Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).

“Tapi, untuk (jumlah) uang yang diberikan, Edward Tannur tidak tahu, karena (sepertinya) Edward Tannur pengusaha, dan jarang berada di Surabaya,” kata Abdul Qohar.

Dalam kasus suap tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap.

Selain 3 hakim itu, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved