Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM Dicopot Terlibat Kasus Guru Supriyani, Minta Uang Rp 2 Juta

Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM dicopot dari jabatannya terlibat kasus Guru Supriyani, minta uang Rp 2 juta.

TribunnewsSultra.com/KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kapolsek Ipda MI (pojok kanan) dan Aipda AM (tengah) dicopot dari jabatannya terlibat kasus Guru Supriyani (pojok kiri), minta uang Rp 2 juta. 

Aipda AM atau Aipda Amiruddin awalnya menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Baito.

Kini setelah dicopot dari jabatannya, Aipda Amiruddin akan digantikan oleh Aiptu Indriyanto.

Sayangnya tidak banyak informasi mengenai profil Aipda Amiruddin

Namun pengganti Amiruddin yakni Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.

Baca juga: Fakta Polisi Peras Guru Supriyani, Semua Pihak Diperiksa Propam, Ada Temuan Permintaan Rp 2 Juta

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres," kata Febry saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024) melansir TribunnewsSultra.com.

Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat dari kasus Supriyani.

"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," kata Febry.

Minta Uang Rp 2 Juta

Ipda MI dan Aipda AM sebelumnya menjalani pemeriksaan di Propam Polda karena terindikasi meminta uang Rp 2 juta agar tidak menahan Supriyani.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan dua personel polisi dari hasil tim internal yang dibentuk polda.

Tim internal sudah memriksa 7 personel polisi yakni 4 dari polres dan 3 dari polsek Baito.

"7 personel ini sudah dimintai keterangan oleh tim internal," kata Iis saat diwawancarai, Selasa (05/11/2024).

Baca juga: Kronologi Guru Supriyani Tertekan Damai dengan Aipda WH Inisiatif Bupati, Batal Tak Tahu Isi Surat

Iis menyampaikan dari keterangan 7 personel, dua anggota dilanjutkan pemeriksaan di Propam karena terindikasi melanggar kode etik.

"Yang terindiksi melanggar etik Kapolsek sama Kanit Reskrim Polsek Baito karena permintaan uang Rp2 juta," jelas Iis.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved