Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM Dicopot Terlibat Kasus Guru Supriyani, Minta Uang Rp 2 Juta

Profil Kapolsek Ipda MI dan Aipda AM dicopot dari jabatannya terlibat kasus Guru Supriyani, minta uang Rp 2 juta.

TribunnewsSultra.com/KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kapolsek Ipda MI (pojok kanan) dan Aipda AM (tengah) dicopot dari jabatannya terlibat kasus Guru Supriyani (pojok kiri), minta uang Rp 2 juta. 

Iis menyampaikan tindakan ini sebagai komitmen Kapolda dalam mengungkap kasus yang menjerat guru honorer Supriyani.

"Saat ini dua anggora itu akan dimintai keterangan di penyidik propam," kata Iis.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pencopotan belum dalam rangka pemeriksaan lanjutan dugaan pelangaran etik kepolisian.

"Belum mas," kata Sholeh.

Kasus Supriyani

Sejak kepemimpinan Iptu Muh Idris, kasus Supriyani mulai mencuat lagi dan menjadi viral setelah guru SD itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari. 

Dalam perjalanan kasusnya, penganiayaan disebut Polsek Baito terjadi pada hari Rabu, 24 April 2024.

Pemeriksaan pertama terhadap Supriyani dilakukan pada 28 April 2024 dan selang 1 minggu dilakukan pemeriksaan kedua atau sekitar awal bulan Mei 2024.

Selama tiga bulan berlalu masalah tersebut seolah tidak ada kabarnya lagi sampai tiba-tiba Supriyani kembali mendapat telepon dari polisi.

Dalam pemanggilan itu, Supriyani awalnya cuma ngobrol dan cerita-cerita, namun tiba-tiba situasi berubah jadi proses penangkapan yang mengejutkan dirinya. 

Supriyani tiba-tiba ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Hingga sekarang kasus Supriyani masih berjalan di Pengadilan Negeri Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved