UMK Malang Raya 2025

Info UMK Malang 2025 Prediksi Tembus Rp 3,5 Juta, Batas Waktu Penetapan hingga Penjelasan Pemkot

Info UMK Malang 2025 dan Kota Batu prediksi tembus Rp 3,5 juta, simak batas waktu penetapan hingga penjelasan Pemkot.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Info UMK Malang 2025 dan Kota Batu prediksi tembus Rp 3,5 juta, simak batas waktu penetapan hingga penjelasan Pemkot. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut informasi soal UMK Malang 2025 yang prediksinya tembus Rp 3,5 juta setelah UMP Jawa Timur dipastikan naik 6,5 persen. 

Kenaikan UMP 2025 yang sudah diumumkan Presiden Prabowo pada Jumat (29/11/2024) lalu, angkanya lebih tinggi dibanding usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang hanya 6 persen.

Naiknya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tentu akan mempengaruhi jumlah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca juga: UMK Malang 2025 dan Daerah Lain di Jawa Timur Dipastikan Naik, Simak Prediksi Besaran UMP 2025

Harapannya UMK Kota Malang juga akan mengalami kenaikan di atas 5 persen atau mungkin sama dengan persentase kenaikan UMP. 

Namun dalam aturannya, UMK akan dihitung dan ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota dengan persetujuan Gubernur.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menargetkan para kepala daerah segera menetapkan UMP hingga UMK paling lambat sebelum 25 Desember 2024.

"Kita kejar, kan sebenarnya sesudah ini gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral, ya" kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

"Nah, itu target kami sih timeline-nya kemarin di internal kita sebelum 25 Desember," imbuh Yassierli.

UMP Jawa Timur 2025

Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jawa Timur 2025 akan bertambah sebesar Rp 140.740. 

Sehingga UMP Jawa Timur 2025 diperkirakan mencapai Rp 2.305.984.

Prediksi UMK Kota Malang 2025

Berikut UMK Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu tahun 2024:

1. Kota Malang = Rp 3.309.144

2. Kabupaten Malang = Rp 3.368.275

3. Kota Batu = Rp 3.155.367

Mengacu pada kenaikan upah Kota Malang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menaikkan UMK dari tahun 2023 ke 2024 sebesar 3,6 persen.

Sedangkan UMP 2024 pada saat itu juga naik sebesar 3,6 persen dan pada 2023 kenaikan tercatat sebesar 4,3 persen.

Dengan asumsi pemkot juga akan menaikkan UMK 6,5 persen maka UMK Kota Malang 2025 diperkirakan bisa mencapai angka Rp 3.524.238.

Sedangkan Kabupaten Malang diperkirakan bisa mencapai angka Rp3.587.212.

Lalu untuk Kota Batu diperkirakan bisa mencapai angka Rp3.360.465.

CATATAN:

Perlu diingat prediksi UMK Malang Raya di atas hanya gambaran kasar dengan perhitungan sederhana setelah UMP 2025 dipastikan naik 6,5 persen.

Nominal resmi dari pemerintah daerah bisa saja lebih rendah atau lebih tinggi dari prediksi di atas. 

Sementara untuk menghitung UMK dibutuhkan data Paritas Daya Beli Kabupaten/Kota dan Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja (TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Provinsi.

Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir.

Nantinya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditentukan oleh Bupati atau Wali Kota, dengan persetujuan Gubernur. 

Proses penetapan UMK adalah sebagai berikut:  

  • Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menghitung nilai UMK  
  • Hasil perhitungan disampaikan kepada bupati/walikota  
  • Bupati/walikota menetapkan UMK  
  • Gubernur dapat menetapkan UMK jika hasil perhitungan lebih tinggi dari UMP  

Beberapa faktor yang memengaruhi besaran UMK:

  • Biaya hidup kelayakan, 
  • Pertumbuhan ekonomi daerah,
  • Kondisi pasar tenaga kerja,
  • Upah minimum tahun sebelumnya.  

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup yang lebih spesifik di wilayah tersebut.

Penjelasan Pemkot Malang

Sementara itu, Pemkot Malang menunggu petunjuk teknis penetapan upah minimum kota (UMK) 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapat petunjuk teknis (Juknis).

"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari provinsi," kata Arif Tri Sastyawan kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Di Kota Batu Hanya 33 Persen Perusahaan yang Memberi Gaji Sesuai UMK

Arif memperkirakan, petunjuk teknis dari provinsi diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari ke depan.

Pasalnya, pembahasan UMKM harus ditetapkan secepatnya, sebelum berganti tahun.

Juknis nanti akan memberikan panduan bagaimana menentukan kenaikan UMK.

Menurut Arif, pembahasan UMK nanti akan melibatkan banyak pihak, diantaranya organisasi pekerja, kemudian juga penguasaha.

Masih belum turunnya petunjuk teknis pembahasan UMK, diperkirakan karena berubahnya nomenklatur kementerian.

Selain itu, adanya gugatan ke MK mengenai mekanisme penentuan upah berdasarkan UU Cipta Kerja.

"Kementeriannya kan pisah, terus juga ada gugatan ke MK mengenai pengupahan di aturan Cipta Kerja. Mungkin karena itu jadinya belum turun Juknisnya," kata Arif.

Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Disnaker PM-PTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan UMK 2024

Berdasarkan aturan itu, upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Terhadap UMK, gubernur dapat menetapkan upah minimum dengan syarat yaitu rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota yang bersangkutan selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Dalam gugatan terbaru, MK memutuskan berlakunya upah minimum sektoral.

MK menilai pekerja yang bekerja di tempat tertentu memiliki risiko dan karakteristik pekerjaan yang berbeda.

Pertimbangkan itu membuat MK menetapkan diberlakukannya upah minimum sektoral yang sebelumnya dihapus dalam UU Cipta Kerja.

(Wartawan-Suryamalang.com/Benni Indo)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved