UMK Malang Raya 2025
Kota Malang Belum Bicarakan Kenaikan UMK 2025, SPSI Minta Kenaikan UMP 6,5 Persen Diterapkan
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang masih menunggu petunjuk teknis penetapan Upah Minimum Kota 2025.
Petunjuk teknis yang ditunggu itu berasal dari Pemprov Jawa Timur.
Sekadar informasi, Presiden RI, Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebanyak 6,5 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMTPSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan saat dihubungi mengatakan bahwa petunjuk teknis itu belum ia terima secara resmi.
Ia juga tidak mengetahui asti bagaimana mekanisme kenaikan UMK nantinya.
"Apakah 6,5 persen itu batas minimumnya, saya juta belum bisa menjawab. Tapi kalau membaca keputusan UMP naik 6,5 persen, seharusnya itu angka minimal," ujar Arif, Senin (2/12/2024).
Arif mengatakan, usulan kenaikan UMK yang datang dari perwakilan buruh biasanya berkisar di antara angka 4 persen hingga 7 persen.
Namun saat ini hal itu masih belum dibicarakan. Pasalnya, penetapan upah saat ini memiliki mekanisme yang berbeda.
"Jika sebelumnya usulan datang dari kota, saat ini turun dari pemerintah pusat. Lalu ke provinsi, dan kota menyesuaikan," katanya.
"Kita tunggu dulu dari Provinsi nanti. Kalau sudah ada, kita akan omongkan nanti," imbuhnya.
Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka 3.309.144.
Kenaikan UMK pada 2024 sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya.
Arif menyebutan, jika kenaikan pada 2025 mendatang sebanyak 6,5 persen sebagai angka minimal, maka jumlah itu akan sebanyak dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Saya belum bisa memberikan banyak keterangan karena kami masih belum menerima petunjuk resmi. Jika ada informasi terbaru, saya akan sampaikan informasinya ke publik," ujarnya.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan.
RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang Cuma Batu yang Naik 6,5 Persen, Putusan Gubernur Jatim |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap UMK 2025 Kota Malang-Kabupaten Malang 3,5 Juta, Kota Batu 3,3 Juta, Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 Naik 6,5 Persen Rp 3,5 Juta, Tertinggi 5 Tahun Terakhir Cek! |
![]() |
---|
Daftar UMK Kota Malang dan Batu 5 Tahun Terakhir, Terendah Naik Rp 10 Ribu, 2025 Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Apindo Kota Malang Sepakat UMK 2025 Naik 6,5 Persen, SPSI dan Dewan Pengupahan Lega |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.