UMK Malang Raya 2025

Kota Malang Belum Bicarakan Kenaikan UMK 2025, SPSI Minta Kenaikan UMP 6,5 Persen Diterapkan

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ILUSTRASI - Upah Pekerja. UMK kota Malang 

Bahkan ia mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.

Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar.

Kondisi pekerja saat ini cukup sulit menurut Suhirno.

Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja.

Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya," ujarnya.

Pihak SPSI belum berbicara dengan pemerintah sejauh ini.

Belum ada komunikasi untuk membahas UMK.

SPSI Kota Malang juga menunggu keputusan dari provinsi untuk penentuan UMK 2025.

"Belum ada komunikasi. Kami sudah rapat dewan pengupahan sebelum pengumuman dari presiden. Kami tunggu keputusan provinsi. Kami menunggu rumusan menteri tenaga kerja. Menunggu data angka dari BPS. Kami ini repot. Ya semoga 6,5 persen ini bisa direalisasi pasalnya dengan UU Cipta Kerja, PP 36, buruh tidak semakin baik kondisinya," ujarnya.

Dikatakan Suhirno, kenaikan 6,5 persen itu berkisar di angka Rp 300 ribu. Angka itu sudah cukup ideal.

Apalagi aparatur sipil negara juga menerima kenaikan gaji. Tantangan ke depan semakin berat juga karena ada kenaikan pajak menjadi 12 persen. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved