Berita Malang Hari Ini

Geger Tanah Bengkok Desa Pandanlandung Malang Diduga Disertifatkan Atas Nama Pribadi, Ruislag

Tanah bengkok seluas 4.000 m3 atau senilai Rp 6,7 miliar Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang, beralih kepemilikan ke perorangan

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Imam Taufik
ILUSTRASI - Balai Desa Pandanlandung 

Sebab, itu berada di pinggir sungai atau di belakang Terminal Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Menanggapi itu, Drs Mardiyanto MM, Camat Wagir, mengatakan, itu sudah ditangani Inspektorat karena ada warga yang mengadu.

Oleh Inspektorat, itu sudah dicek dua kali ke lokasi dan tanah bengkok itu belum dialihfungsikan atau masih berupa hamparan tanah, seperti bentuk asalnya.

"Informasinya, sertifikat dari hasil PTSL itu sudah diamankan di balai desa. Cuma, kebenarannya bagaimana, kami belum tahu," ungkap Mardiyanto.

Ia mengaku tidak tahu menahu soal itu karena tak ada kaitannya dengan wewenang kecamatan.

Sementara, Nurcahyo, Kepala Inspektorat Pemkab Malang mengatakan, proses ruislag itu cukup rumit karena harus melibatkan banyak pihak, di antaranya tim dari Pemkab Malang.

Namun, jika warga ingin segera ada kepastian atas masalah itu, ia menyarankan untuk menanyakan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).

" Silahkan, ditanyakan ke BPN saja, apa benar itu sudah disertifikatkan," ungkapnya.

Anggota DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir SH turut angkat bicara terkait kasus Desa Pandanlandung yang merupakan daerah pemilihan (Dapilnya) saat jadi Caleg pada 14 Februari 2024 lalu. 

"Ada Dumas (pengaduhan masyarakat) kepada saya. Jika ada sesuatu atas warga, apalagi ada kasua seperti itu, kami siap mengawalnya. Sebab, tidak mudah untuk proses ruislag aset pemkab itu. Itu harus ada tim dari Pemkab Malang dan BPN, sebelum bupati menyetujuinya," papar Abdul Qodir, yang merangkap jadi ketua Fraksi PDIP itu.(fiq)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved