Pagar Laut Tangerang

'Kelewatan Negeri Ini' Reaksi Jusuf Kalla Bandingkan Pagar Laut dan Mutilasi Ngawi 2 Hari Tertangkap

'Kelewatan negeri ini' reaksi Jusuf Kalla bandingkan pagar laut dan kasus mutilasi Ngawi 2 hari pelaku tertangkap. Status pemilik pagar laut nihil.

Instagram @jusufkalla-@palangmerah_indonesia/Youtube Kompas TV Malang/Tribunnews.com|Ibriza
PAGAR LAUT TANGERANG - Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (TENGAH) saat mengunjungi lokasi kebakaran di jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat (11/12/2024). Kondisi pagar laut Tangerang (KANAN). Pelaku mutilasi Ngawi (KIRI) saat digelandang polisi. Jusuf Kalla miris membandingkan penanganan kasus pagar laut dan mutilasi. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, telah memberikan sanksi kepada delapan oknum pegawainya.

Sanksi itu akibat adanya kelalaian dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangun (SHGB) sehingga dilakukan pemasangan pagar di pesisir laut Tangerang, Banten. 

Politikus Partai Golkar itu tak menyebutkan nama-nama pegawai yang diberikan sanksi dan hanya menyebutkan inisial serta jabatannya.

Berikut nama-nama tersebut:

1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu

2.SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

3. ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pementaan

4. WS, Ketua Panitia A

5. YS, Ketua Panitia A

6. NS, Panitia A

7. LM, eks Kepala Survei dan Pementaan setelah ET

8. KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron menjelaskan, delapan orang itu sudah diberikan sanksi oleh inspektorat ATR/BPN.

Saat ini sedang dalam proses penerbitan surat keputusan penarikan jabatan dari 6 pegawai.

"8 orang ini yg sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh inspektorat tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," ujarnya di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved