Pagar Laut Tangerang

'Kelewatan Negeri Ini' Reaksi Jusuf Kalla Bandingkan Pagar Laut dan Mutilasi Ngawi 2 Hari Tertangkap

'Kelewatan negeri ini' reaksi Jusuf Kalla bandingkan pagar laut dan kasus mutilasi Ngawi 2 hari pelaku tertangkap. Status pemilik pagar laut nihil.

Instagram @jusufkalla-@palangmerah_indonesia/Youtube Kompas TV Malang/Tribunnews.com|Ibriza
PAGAR LAUT TANGERANG - Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 Jusuf Kalla (TENGAH) saat mengunjungi lokasi kebakaran di jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat (11/12/2024). Kondisi pagar laut Tangerang (KANAN). Pelaku mutilasi Ngawi (KIRI) saat digelandang polisi. Jusuf Kalla miris membandingkan penanganan kasus pagar laut dan mutilasi. 

Nusron mengatakan, delapan pegawai yang dikenai sanksi terkait kasus pagar laut berpotensi diproses ke ranah pidana jika ditemukan unsur kesengajaan, seperti pemalsuan dokumen atau penerimaan suap.

Baca juga: Kecurigaan Titiek Soeharto Dalang Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Biayai: Milik Negara Enak Saja!

Selain itu, kalau dalam penyelidikan lebih lanjut ditemukan indikasi adanya unsur penyalahgunaan wewenang, seperti penerimaan suap atau gratifikasi, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana.

"Tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pemohon merupakan dokumen yang tidak benar, seperti dokumen palsu" ujar Nusron mengutip KompasTV.

"Misal dokumen palsu atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk dalam ranah pidana di ranah pidana adalah pemalsuan dokumen," sambungnya. 

Namun, Nusron menegaskan, karena produk yang diterbitkan adalah keputusan tata usaha negara, maka sanksi utama yang diberikan bersifat administratif, seperti pencopotan dari jabatan.

"Delapan orang ini terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang kami anggap tidak dilakukan secara hati-hati" ungkap Nusron.

"Dari aspek dokumen yuridis dan prosedur, semuanya memang terpenuhi. Tapi setelah dicek ke fakta materil, ternyata bidang tanah tersebut sudah tidak ada," jelasnya.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved