Kasus Korupsi Impor Gula

Alasan Tom Lembong Tak Dibebankan Kerugian Negara Kasus Korupsi Impor Gula, Padahal Total Miliaran

Terungkap alasan Tom Lembong tak dibebankan kerugian negara di kasus korupsi impor gula. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
KORUPSI TOM LEMBONG - Potret Menteri Perdagangan baru Thomas Lembong mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (12/8/2015) silam. Saat ini, Tom Lembong menjadi tersangka korupsi impor gula. 

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sembilan tersangka lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

 

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved