Narkoba Sidoarjo

Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 10,9 M Diungkap Polresta Sidoarjo, AdaTransaksi Modus Baru

Setidaknya ada 110 kasus narkoba yang diungkap Polresta Sidoarjo, dengan barang bukti bernilai sekira Rp 10,9 miliar. 

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
KASUS NARKOBA SIDOARJO - Polresta Sidoarjo saat membeber para tersangka dan barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, Selasa (25/2/2025). Terhitung ada sekira Rp 10,9 M nilai narkoba yang diamankan petugas 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo membeber hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober 2024 hingga Februari 2025. 

Setidaknya ada 110 kasus yang diungkap, dengan barang bukti bernilai sekira Rp 10,9 miliar. 

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Sebanyak 110 kasus itu, yang diungkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo sebanyak 84 kasus, sisanya 25 ditangani polsek jajaran. 

“Total tersangkanya sebanyak 134 orang tersangka. Terdiri dari 129 laki-laki dan 5 perempuan,” kata Kapolres Christian Tobing. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 2,3 kilogram sabu, 286 butir ekstasi, 4.215 butir pil koplo, serta 1,06 gram ganja.

Sebagian barang bukti narkotika telah dimusnahkan, termasuk 1,5 kilogram sabu dan 125 butir ekstasi.

Dari kasus sebanyak itu, yang terbilang kasus besar adalah peredaran narkoba menggunakan metode baru, yakni pengiriman melalui microtube.

Kasus ini bermula dari penangkapan empat tersangka di sebuah rumah di Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, pada 21 Oktober 2024.

Empat tersangka yang diamankan antara lain AC (34), MM (25), DSB (28), dan NNA (25).

Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. 

AC berperan sebagai operator keuangan, MM bertugas menerima dan mendistribusikan narkoba, DSB sebagai operator lapangan yang menyalurkan barang, sedangkan NNA, yang merupakan istri siri bandar berinisial R (DPO), membantu mencari kartu SIM untuk komunikasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 1,5 kilogram sabu, 240 butir ekstasi, dan berbagai alat transaksi, termasuk buku rekening dan ponsel.

“Modus operandi yang digunakan cukup canggih, dengan sistem komunikasi tertutup dan peredaran berbasis transaksi elektronik,” kata lanjut Christian.

Kasus besar lainnya terjadi di Katerungan, Kecamatan Krian.

Di sana polisi menangkap DFJ alias Kacong (25) pada 12 Februari 2025 di rumahnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus sabu dengan total berat 115,14 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.

Menurut hasil interogasi, DFJ mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO).

Ia bertugas sebagai perantara yang menerima barang dan meletakkannya di lokasi tertentu untuk diambil pelanggan atau kurir lain.

“Tersangka sudah beberapa kali meranjau sabu dengan imbalan Rp 25 ribu per titik.

Namun, kali ini dia belum sempat mendistribusikan barang karena keburu kami tangkap,” urainya. 

Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kota Delta.

Termasuk dengan menggencarkan edukasi ke masyarakat melibatkan orang tua, guru, tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemerintah daerah bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah musuh kita bersama.(Ufi)

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved