Kasus Korupsi Impor Gula

HARTA KEKAYAAN Tom Lembong Rp101 M Tapi Tak Punya Mobil dan Rumah, Perubahannya Mencolok Tiap Tahun

Harta kekayaan Tom Lembong Rp101 miliar tapi tak punya mobil dan rumah tapi surat berharga Rp 94 miliar, tersangka korupsi impor gula

|
Dok.Kejaksaan Agung/Shela Octavia-Kompas.com
KORUPSI TOM LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong (KANAN) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Barang bukti uang sitaan (KIRI) kasus impor gula ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Penyidik direktorat jaksa agung tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaan uang senilai Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.

Uang sitaan itu berasal dari 9 tersangka swasta.

Sedangkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong tak mengembalikan uang dugaan korupsi.

Uang yang paling banyak disita ialah dari TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sebesar Rp150 miliar.

Penyitaan uang dari tersangka Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60 miliar, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41 miliar.

Baca juga: Siapa Tom Lembong? Mantan Ketua Tim Sukses Anies-Cak Imin Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Import Gula

Selanjutnya uang ratusan miliar itu akan disimpan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus di Bank Mandiri.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dari kasus importasi gula di Kemendag.

Dua dari tersangka itu adalah eks Menteri Perdagangan RI Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

Kemudian sembilan tersangka lainnya merupakan bos dari perusahaan swasta.

Dugaannya, sembilan orang itu beserta Tom dan Charles diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi izin impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Baca juga: BREAKING NEWS Eks Menteri Tom Lembong Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Oleh Kejagung, Kasus Import Gula

Berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun sembilan tersangka lain adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

Profil Tom Lembong

Tom Lembong yang lahir pada 4 Maret 1971 bermukim di Jerman antara usia 3 sampai 10 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved