Kasus Korupsi Impor Gula

HARTA KEKAYAAN Tom Lembong Rp101 M Tapi Tak Punya Mobil dan Rumah, Perubahannya Mencolok Tiap Tahun

Harta kekayaan Tom Lembong Rp101 miliar tapi tak punya mobil dan rumah tapi surat berharga Rp 94 miliar, tersangka korupsi impor gula

|
Dok.Kejaksaan Agung/Shela Octavia-Kompas.com
KORUPSI TOM LEMBONG - Tersangka kasus impor gula Tom Lembong (KANAN) saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025). Barang bukti uang sitaan (KIRI) kasus impor gula ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Kartika kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

Namun, Tom Lembong sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.

Setelah lulus SMA, Tom kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.

Tom Lembong kemudian menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Akan tetapi, Tom Lembong justru berkecimpung di industri jasa keuangan.

Tom Lembong bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.

Baca juga: Dugaan Korupsi Ugal-ugalan Terjadi di Desa Pulo Lor Jombang, Warga Geruduk Kantor DPMD

Setelah itu Tom Lembong menduduki posisi sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000.

Tom Lembong juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden 2014. Lalu, Tom menjadi Menteri Perdagangan 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sampai 2019.

Setelah itu, Tom Lembong bergabung dengan kubu calon presiden Anies Baswedan sebagai tim pemenangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dalam konstruksi perkara ini, pada 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak diperlukan impor gula.

Akan tetapi, di tahun yang sama, Tom Lembong yang ketika itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.

Baca juga: UPDATE Korupsi Dana Desa Banaran Kulo Nganjuk, Eks Bendahara Desa Diserahkan ke JPU

Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

"Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers, (29/10/2024) malam.

Akibat perkara itu, Indonesia mengalami kerugian mencapai Rp 578.105.411.622 atau Rp 578 miliar.

Setelah pemeriksaan, Tom Lembong kemudian ditahan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved