Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

PERTAMINA MASIH NGEYEL Kejagung Jawab Oplosan BBM Fakta, Kualitas Pertalite Dijual Harga Pertamax

Pertamina masih ngeyel, Kejagung jawab oplosan BBM itu fakta, kualitas Pertalite dijual harga Pertamax, arti "blending" yang sesungguhnya.

Dok. Kejaksaan Agung/Youtube KOMPASTV
KASUS KORUPSI PERTAMINA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar (KANAN) saat menjelaskan penjemputan paksa 2 tersangka baru korupsi Pertamina di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/25). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (KIRI) saat dikawal memasuki mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). 

"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelas Qohar.

Sementara salah satu yang dilakukan oleh tersangka Riva Siahaan yakni terkait pembelian produk kilang.

Riva diduga melakukan pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali atau RON 90/pertalite dibeli dengan seharga RON 92/pertamax dan diblending menjadi pertamax.

Serangkaian perbuatan para tersangka menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang akan dijual ke masyarakat.

Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,"pungkas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat tersebut 1 ke-1 KUHP.

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved