Konflik Antara Dua Kontraktor Terkait Proyek Plengsengan Mulai Diusut Polresta Malang Kota

Kasus hukum yang akan menjerat kontraktor akibat dilaporkan sesama kontraktor ke Satreskrim Polresta Malang Kota itu, mulai diusut, Rabu (5/3/2025).

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
POLRESTA MALANG KOTA - Konflik antara dua kontraktor terkait proyek plengsengan mulai diusut Polresta Malang Kota, Rabu (5/3/2025). 

Ceritanya, saat itu Eko mau ditawari proyek itu, karena saat ditemui HSN pada Juli 2023 lalu, empat paket proyek itu sudah aman.

Sebab, HSN sudah menunjukkan bukti SPK (surat perintah kerja) dari dinas PU di Pemkab Malang sehingga bukan awu-awu. Meski bukan nama HSN, namun Eko percaya karena HSN bisa meyakinkan jika dirinya lagi repot.

Yakni, saat itu, HSN sedang persiapan jadi caleg PKB di salag satu kecamatan di Kota Malang, sehingga tak sempat menangani sendiri.

"Iya benar, saat itu dia lagi persiapan untuk mencari dukungan (jadi caleg). Akhirnya, saya percaya. Yakni, keempat proyek itu atas nama empat CV yang menerimanya, sehingga sudah jelas semuanya, makanya saya langsung menerimanya," tuturnya.

Siapa saja keempat CV itu, menurut Eko, itu sesuai somasinya ke HSN, sebelum dilaporkan ke Polresta, di antaranya, CV Abricons, CV Larostama, CV Mahesa, dan CV Nikkindo.

Bahkan, Eko mengaku karena proyek itu sudah jelas lokasinya dan tinggal mengerjakannya saja, dirinya tak keberatan dimintai uang Rp 100 juta oleh HSN, meski saat itu belum mengerjakan proyek itu.

"Kami saling percaya karena kami itu sudah berteman. Bahkan, hubungan kami itu seperti sahabat."

"Namun, saya nggak menyangka, begitu proyek itu selesai saya kerjakan Nopember 2023, hingga saat ini, saya nggak dibayar."

"Padahal, saya sudah tanya ke dinas, jika itu sudah dibayar lunas pada Desember 2023 dulu," tuturnya.

Sementara, HSN, bersikeras mengaku jika dirinya tak bersalah. Itu karena Eko dianggap tak memberinya perincian dan asal menagihnya.

"Saya sampai kini nggak pernah diberi perincian oleh dia, saya harus bayar berapa," tuturnya.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved