Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan 'Minta maaf Belum Cukup'

Arti gugatan class action, Pertamina dilaporkan 619 korban Pertamax oplosan dari berbagai daerah, LBH Jakarta: 'minta maaf belum cukup'

Dokumentasi Gaspol/Kompas.com/Dok. Pertamina
KORUPSI PERTAMIAN - Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (KANAN) dalam wawancaara eksklusif di progam Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (6/3/2025). Kode SPBU Pertamina (KIRI) awalan 56 artinya SPBU Pertamina terdekat ini dikelola swasta. Kini LBH Jakarta melayangkan gugatan class action kepada Pertamina dampak Pertamax oplosan laporan 619 korban. 

Class action dapat dilakukan terhadap perkara perdata yang dialami oleh sekelompok orang yang memiliki kerugian dan kesamaan fakta hukum untuk diajukan bersama melalui perwakilannya di pengadilan.

Dengan begitu, unsur-unsur yang harus dipenuhi untuk mengajukan gugatan class action, yaitu;

  1. Gugatan keperdataan
  2. Wakil kelompok
  3. Anggota kelompok
  4. Ada kerugian
  5. Kesamaan peristiwa atau fakta dan dasar hukum

Jika unsur-unsur ini telah dipenuhi, maka gugatan class action tersebut memenuhi persyaratan serta akan diperiksa dan diputus dalam persidangan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, gugatan class action dapat menjadi alternatif solusi bagi para pencari keadilan.

Tujuan dari gugatan class action, yakni:

  • Terselenggaranya peradilan yang sederhana, cepat, transparan, dan berbiaya ringan sehingga akses masyarakat terhadap keadilan dapat dipenuhi;
  • Untuk menghindari putusan yang memiliki rasa keadilan berbeda-beda yang dapat timbul jika para korban dalam perkara yang sama mengajukan gugatan sendiri-sendiri;
  • Membuat persidangan lebih efektif dan efisien dari segi waktu, biaya dan administrasi.

Dasar hukum dari gugatan class action adalah Perma Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sebelum diatur oleh Perma ini, class action telah disinggung dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Di antaranya, yaitu:

  • UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
  • UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, dan
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Namun, sejumlah undang-undang tersebut dinilai belum cukup mengenalkan class action kepada para hakim yang memutus perkara.

Adanya Perma Nomor 1 Tahun 2002 menjadi awal dari peradilan kasus-kasus yang diajukan dengan prosedur class action.

619 Laporan dari Berbagai Daerah

Selama tujuh hari membuka posko pengaduan, LBH Jakarta menerima total 619 laporan dari berbagai daerah di Indonesia.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan, gugatan class action yang akan mereka ajukan tidak fokus untuk mencari kemenangan, tetapi untuk keadilan. 

"Langkah hukum yang kita ajukan ini kan enggak cari menang ya, tapi berorientasi pada keadilan," ujar Fadhil. 

Fadhil mengatakan, keadilan bisa datang dalam berbagai bentuk.

Baca juga: USAHA WARGA Gugat Pertamina Dirugikan Gara-gara Pertamax Oplosan, 590 Aduan Diterima LBH Jakarta

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved