Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite
Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan 'Minta maaf Belum Cukup'
Arti gugatan class action, Pertamina dilaporkan 619 korban Pertamax oplosan dari berbagai daerah, LBH Jakarta: 'minta maaf belum cukup'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Terkadang, bentuknya bukan dicapai di depan meja hijau, seperti yang terjadi pada awal tahun 2000 lalu.
Saat itu, LBH Jakarta baru pertama kali mengajukan gugatan warga untuk membela sejumlah buruh migran yang dideportasi massal dari Malaysia.
Usai dideportasi, para buruh ditempatkan sementara di Nunukan, Kalimantan Utara.
“Gugatannya pada ujungnya kalah ya, tapi kemudian dia melahirkan satu diskursus atau pembahasan bahwa penting kita melindungi orang yang selama ini disebut sebagai pahlawan devisa. Dibuatlah UU Perlindungan Pekerja Migran,” jelas Fadhil.
Fadhil menegaskan, dalam gugatan kali ini, LBH Jakarta berusaha mendorong hal yang sama, yaitu mengedukasi masyarakat agar tidak mau lagi dibohongi atau dicurangi korporasi besar, bahkan oleh kebijakan pemerintah.
“Warga jadi tahu, mereka ini enggak lawan tembok, tapi melawan satu entitas yang bisa digugat juga. Jadi itu, kami mau mendorong edukasi publik,” lanjutnya.
Minta maaf Belum Cukup
Fadhil pun menilai, permintaan maaf dari PT Pertamina (Persero) tidak cukup untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan oleh isu Pertamax oplosan.
Menurut Fadhil, permintaan maaf itu seharusnya disertai pemulihan kerugian masyarakat yang merupakan konsumen Pertamina.
“Minta maaf sebagai sikap positif ya sah-sah saja kan, kita maafkan, tapi sebagai pemulihan kerugian, kayaknya belum cukup,” ujar Fadhil.
Fadhil berpandangan, Pertamina terhitung lambat dalam menangani kegelisahan masyarakat setelah isu Pertamax oplosan ramai dibicarakan.
“Masyarakat ini kan sejak pecah peristiwa ini enggak tahu mau mengadu kemana, baru-baru saja Pertamina konferensi pers kemudian bilang, ‘Kami bikin tim crisis center, ini nomor saya’," ujarnya.
Baca juga: Tanggung jawab Pertamina Diminta Beri Kompensasi Konsumen Buntut Pertamax Oplosan, Mereka Dirugikan
Menurut Fadhil, LBH Jakarta sejak awal sudah mendorong agar Pertamina tidak hanya membantah isu yang beredar, tetapi harus membuat tim independen untuk mengusut dugaan yang beredar di masyarakat.
Namun, pernyataan dan sikap dari Pertamina dinilai memiliki pesan yang sama.
Adapun sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus dugaan korupsi Pertamina, enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina dan tiga lainnya broker dari pihak swasta.
arti gugatan class action
apa itu gugatan class action
gugatan class action
class action
Pertamina
LBH Jakarta
Pertamax oplosan
suryamalang
Mengenal Asyifa Latief Miss Indonesia 2010 Diduga Terima Uang Kasus Korupsi Pertamina, Lulusan S2 |
![]() |
---|
TERSANGKA Baru Kasus Korupsi Pertamina Akan Bertambah, Jaksa Agung Terang-terangan: Tunggu Waktunya! |
![]() |
---|
Pertashop Terancam Bangkrut Usai Kasus BBM Oplosan Pertamina, Banyak yang Berhenti Beli Pertamax |
![]() |
---|
Prediksi Nama Ahok Ikut Jadi Tersangka Korupsi Pertamina, Begini Kata Kejagung Usai Pemeriksaan |
![]() |
---|
Sebut Ahok Pahlawan Kesiangan, Video Andre Rosiade Bareng Riva Siahaan Dirut Pertamina Viral Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.