Pertamina Oplos Pertamax dan Pertalite

Arti Gugatan Class Action, Pertamina Dilaporkan 619 Korban Pertamax Oplosan 'Minta maaf Belum Cukup'

Arti gugatan class action, Pertamina dilaporkan 619 korban Pertamax oplosan dari berbagai daerah, LBH Jakarta: 'minta maaf belum cukup'

Dokumentasi Gaspol/Kompas.com/Dok. Pertamina
KORUPSI PERTAMIAN - Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan (KANAN) dalam wawancaara eksklusif di progam Gaspol yang tayang di YouTube Kompas.com, Kamis (6/3/2025). Kode SPBU Pertamina (KIRI) awalan 56 artinya SPBU Pertamina terdekat ini dikelola swasta. Kini LBH Jakarta melayangkan gugatan class action kepada Pertamina dampak Pertamax oplosan laporan 619 korban. 

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023 membuat negara mengalami kerugian besar. 

Dalam satu tahun (2023) negara menderita kerugian Rp 193,7 triliun atau ditaksir Rp 968,5 triliun dalam 5 tahun sejak 2018-2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved