Aksi Tolak UU TNI Malang

5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?

5 Dampak UU TNI hingga demo Malang ricuh, militer masuk kementerian/lembaga, apa yang akan terjadi? simak penjelasan pakar hukum UGM.

|
X @barengwarga/KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DEMO MALANG RICUH - Aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang, petugas TNI dan polisi bergulat dengan pendemo Minggu (23/3/2025) malam. Molotov dan petasan dilempar massa aksi (KIRI). Rapat paripurna DPR (KANAN) pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

2. Perwira Bisa Menjabat Lebih Lama

Selain itu, Richo meyakini UU TNI disahkan karena ada masalah atau salah perhitungan pada perencanaan karier TNI.

"Maksud dari miskalkulasi di sini adalah perwira yang ada jauh lebih banyak dibandingkan posisi jabatan yang tersedia," imbuhnya.

Richo  menuturkan, UU TNI mengatur perpanjangan masa pensiun perwira sehingga bisa menjabat lebih lama dan menduduki posisi birokrasi pemerintah tanpa melepas status keprajuritan.

3. Upaya Membantu Karier Para Perwira 

Richo mengungkapkan, upaya pembentukan UU TNI untuk membantu karier para perwira bahkan terlihat sejak sebelum revisi UU TNI ramai dipermasalahkan.

Upaya itu berupa bantuan bagi para kolonel agar dapat menduduki posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pemberian pelatihan manajemen dan bisnis untuk mereka.

4. Masalah Bagi Para Pencari Kerja

Dampak TNI masuk kementerian Richo mengungkapkan, pengesahan revisi UU TNI berpotensi menimbulkan masalah bagi para pencari kerja, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai BUMN.

Pasalnya, UU TNI membolehkan para perwira aktif mengisi jabatan sipil aktif di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga tersebut yakni bidang koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.

Termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara. 

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

5. Menumbalkan Karir ASN

"Pembentuk UU TNI, disadari atau tidak, menumbalkan karier ASN dan pegawai BUMN dengan membuka ruang untuk perwira TNI," ujar Richo.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved