Aksi Tolak UU TNI Malang
5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?
5 Dampak UU TNI hingga demo Malang ricuh, militer masuk kementerian/lembaga, apa yang akan terjadi? simak penjelasan pakar hukum UGM.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Dampak perubahan aturan tersebut, jumlah jabatan sipil di tingkat atas dan menengah untuk sejumlah kementerian/lembaga negara menjadi berkurang.
Sementara pegawai yang berada di posisi bawah akan sulit naik jabatan karena posisi jabatan di atas telah terisi perwira TNI.
"Akibatnya rencana pengadaan pegawai ASN dan/atau rekrutmen karyawan dapat berkurang," tandas Richo.
Tanggapan TNI, UU TNI Digugat
Sebelumnya tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI melayangkan gugatan ke MK terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Di Malang Ricuh, Ratusan Mahasiswa di Jember Kini Demo Tolak UU TNI, Massa Lempar Koin Uang Receh
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Lalu yang ketiga, kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapuspen Senin (24/3/2025) mengutip Kompas.com.
Kristomei mengatakan, TNI tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi. Ia menyebutkan, TNI juga mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Kisah Demonstran di Malang Dipukuli, di-BAP saat Terluka, Tim Medis Wanita Dimaki dengan Kata Kotor |
![]() |
---|
Aliansi BEM Malang Raya Ajukan judicial review ke MK Soal UU TNI, Libatkan Akademisi Ahli Hukum |
![]() |
---|
UPDATE 3 Demonstran Hilang Kontak Saat Ricuh Aksi Demo Tolak UU TNI di Malang, Siap-Siap Jalur Hukum |
![]() |
---|
Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Luka di Rahang dan Mulut, Korban Aksi Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.