Aksi Tolak UU TNI Malang

5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?

5 Dampak UU TNI hingga demo Malang ricuh, militer masuk kementerian/lembaga, apa yang akan terjadi? simak penjelasan pakar hukum UGM.

|
X @barengwarga/KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
DEMO MALANG RICUH - Aksi demo di depan gedung DPRD Kota Malang, petugas TNI dan polisi bergulat dengan pendemo Minggu (23/3/2025) malam. Molotov dan petasan dilempar massa aksi (KIRI). Rapat paripurna DPR (KANAN) pengesahan RUU TNI dihadiri 293 anggota DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Dampak perubahan aturan tersebut, jumlah jabatan sipil di tingkat atas dan menengah untuk sejumlah kementerian/lembaga negara menjadi berkurang.

Sementara pegawai yang berada di posisi bawah akan sulit naik jabatan karena posisi jabatan di atas telah terisi perwira TNI.

"Akibatnya rencana pengadaan pegawai ASN dan/atau rekrutmen karyawan dapat berkurang," tandas Richo.

Tanggapan TNI, UU TNI Digugat

Sebelumnya tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI melayangkan gugatan ke MK terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.

"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: Di Malang Ricuh, Ratusan Mahasiswa di Jember Kini Demo Tolak UU TNI, Massa Lempar Koin Uang Receh

Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.

Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Lalu yang ketiga, kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.

Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.

"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapuspen Senin (24/3/2025) mengutip  Kompas.com.

Kristomei mengatakan, TNI tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi. Ia menyebutkan, TNI juga mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved