Aksi Tolak UU TNI Malang
5 Dampak UU TNI Hingga Demo Malang Ricuh, Militer Masuk Kementerian/Lembaga, Apa yang Akan Terjadi?
5 Dampak UU TNI hingga demo Malang ricuh, militer masuk kementerian/lembaga, apa yang akan terjadi? simak penjelasan pakar hukum UGM.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut beberapa dampak UU TNI yang menyebabkan demo di berbagai daerah Indonesia seperti Jakarta, Medan, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta hingga terbaru di Malang.
Di Malang demo yang berlangsung pada Minggu (23/3/2024) malam di depan gedung DPRD Kota Malang berakhir ricuh.
Massa aksi mengalami luka-luka hingga terkapar di jalan, begitupun dengan petugas TNI dan Polisi.
Aksi anarkis juga berlangsung setelah massa berhasil menjebol pagar gedung DPRD Kota Malang hingga melempar molotov serta petasan ke arah teras gedung hingga api sempat berkobar sebelum akhirnya dipadamkan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Lemparan Bom Molotov Warnai Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung Grahadi Surabaya
Semua kericuhan itu dipicu oleh DPR RI yang resmi menetapkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang.
UU TNI disahkan pada sidang paripurna di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Pengesahan UU TNI tersebut mengatur perwira aktif bisa menjabat di 14 kementerian/lembaga sipil, mengubah batas usia pensiun TNI, serta menambah tugas pokok TNI.
UU TNI disahkan saat masih menuai protes dari masyarakat. Publik khawatir UU TNI akan mengembalikan dwifungsi militer karena prajurit aktif bisa menjabat posisi sipil.
Lantas, dampaknya jika TNI aktif bisa masuk kementerian dan lembaga negara?
1. UU TNI untuk karier perwira
Pakar Hukum Administrasi Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menilai, pemerintah berdalih memperbarui UU TNI untuk meningkatkan profesionalisme perwira.
"Realitanya lebih mengindikasikan menguatkan justifikasi posisi Letkol Teddy di pemerintahan dan memberikan solusi atas miskalkulasi perencanaan karier di TNI," tuturnya saat dihubungi Kamis (20/3/2025) mengutip Kompas.com.
Richo menjelaskan, pengesahan UU TNI membolehkan perwira aktif mengisi jabatan di kementerian/lembaga negara.
Sebelum UU TNI versi baru disahkan, beberapa perwira aktif diketahui telah mengisi posisi jabatan sipil meski belum mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Pengesahan UU TNI akan membuat perwira aktif bisa mengisi jabatan sipil meski masih menjabat sebagai tentara.
2. Perwira Bisa Menjabat Lebih Lama
Selain itu, Richo meyakini UU TNI disahkan karena ada masalah atau salah perhitungan pada perencanaan karier TNI.
"Maksud dari miskalkulasi di sini adalah perwira yang ada jauh lebih banyak dibandingkan posisi jabatan yang tersedia," imbuhnya.
Richo menuturkan, UU TNI mengatur perpanjangan masa pensiun perwira sehingga bisa menjabat lebih lama dan menduduki posisi birokrasi pemerintah tanpa melepas status keprajuritan.
3. Upaya Membantu Karier Para Perwira
Richo mengungkapkan, upaya pembentukan UU TNI untuk membantu karier para perwira bahkan terlihat sejak sebelum revisi UU TNI ramai dipermasalahkan.
Upaya itu berupa bantuan bagi para kolonel agar dapat menduduki posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta pemberian pelatihan manajemen dan bisnis untuk mereka.
4. Masalah Bagi Para Pencari Kerja
Dampak TNI masuk kementerian Richo mengungkapkan, pengesahan revisi UU TNI berpotensi menimbulkan masalah bagi para pencari kerja, aparatur sipil negara (ASN), dan pegawai BUMN.
Pasalnya, UU TNI membolehkan para perwira aktif mengisi jabatan sipil aktif di 14 kementerian/lembaga.
Kementerian/lembaga tersebut yakni bidang koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.
Termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.
Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
5. Menumbalkan Karir ASN
"Pembentuk UU TNI, disadari atau tidak, menumbalkan karier ASN dan pegawai BUMN dengan membuka ruang untuk perwira TNI," ujar Richo.
Dampak perubahan aturan tersebut, jumlah jabatan sipil di tingkat atas dan menengah untuk sejumlah kementerian/lembaga negara menjadi berkurang.
Sementara pegawai yang berada di posisi bawah akan sulit naik jabatan karena posisi jabatan di atas telah terisi perwira TNI.
"Akibatnya rencana pengadaan pegawai ASN dan/atau rekrutmen karyawan dapat berkurang," tandas Richo.
Tanggapan TNI, UU TNI Digugat
Sebelumnya tujuh mahasiswa Fakultas Hukum UI melayangkan gugatan ke MK terkait revisi Undang-Undang TNI yang baru saja disahkan DPR RI pada Kamis (20/3/2025).
Kuasa hukum para pemohon yang juga mahasiswa FHUI, Abu Rizal Biladina, mengatakan gugatan dilayangkan karena dinilai ada kecacatan prosedural dalam revisi UU TNI.
"Alasan kami menguji itu karena kami melihat ada kecacatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan a quo. Jadi, sehingga kami menyatakan bahwasanya Undang-Undang tersebut inkonstitusional secara formal," kata Rizal saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Di Malang Ricuh, Ratusan Mahasiswa di Jember Kini Demo Tolak UU TNI, Massa Lempar Koin Uang Receh
Ada lima pokok permohonan atau petitum yang dilayangkan para pemohon. Pertama, meminta MK mengabulkan seluruh permohonan.
Kedua, menyatakan UU TNI yang baru disahkan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Lalu yang ketiga, kami meminta bahwasanya Undang-Undang tersebut tidak memenuhi ketentuan pembentukan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945," imbuhnya.
Keempat, mereka meminta agar MK menghapus norma baru dalam UU TNI yang baru disahkan dan mengembalikan norma lama sebelum terjadinya revisi.
"Kelima, seperti biasa memerintahkan keputusan dimuat ke dalam berita negara," kata Rizal.
Menanggapi gugatan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kapuspen Senin (24/3/2025) mengutip Kompas.com.
Kristomei mengatakan, TNI tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi. Ia menyebutkan, TNI juga mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku.
Kristomei pun menegaskan, TNI menghormati gugatan yang diajukan oleh mahasiswa tersebut.
Menurutnya, setiap warga negara berhak untuk melayangkan gugatan ke MK apa pun produk legislasinya.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
Baca juga: RICUH DEMO MALANG: Pengakuan Pers Mahasiswa Dipukul, Diinjak Petugas Berpakaian Preman: Saya Diseret
Namun, Kristomei juga berpendapat RUU TNI yang baru disahkan telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak.
Menurutnya, RUU TNI yang disusun pemerintah dan DPR juga mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI.
"Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kristomei.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Kisah Demonstran di Malang Dipukuli, di-BAP saat Terluka, Tim Medis Wanita Dimaki dengan Kata Kotor |
![]() |
---|
Aliansi BEM Malang Raya Ajukan judicial review ke MK Soal UU TNI, Libatkan Akademisi Ahli Hukum |
![]() |
---|
UPDATE 3 Demonstran Hilang Kontak Saat Ricuh Aksi Demo Tolak UU TNI di Malang, Siap-Siap Jalur Hukum |
![]() |
---|
Aturan Polisi/TNI Tak Boleh Serang Tim Medis di Demo Malang, Langgar Hukum Humaniter, Apa Isinya? |
![]() |
---|
Luka di Rahang dan Mulut, Korban Aksi Tolak UU TNI Bakal Jalani Operasi di RSSA Kota Malang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.