Dokter Priguna Anugerah Setubuhi Pasien

Fetish Langka Priguna Anugerah Idap Sindrom Somnophilia, Dokter PPDS Unpad Suka dengan Orang Pingsan

Fetish langka Priguna Anugerah idap Sindrom Somnophilia, fantasi menyimpang dokter PPDS Unpad rudapaksa pasien suka dengan orang pingsan.

|
Tangkap Layar Youtube KompasTV
DOKTER CABUL - Priguna Anugerah Pratama pelaku pemerkosaan saat dihadirkan oleh Polda Jabar dalam konferensi pers Rabu (9/4/2025). Priguna (31) merupakan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad). Priguna memerkosa anak pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 18 Maret 2025. Kini fetish langka pelaku terungkap diduga idap Sindrom Somnophilia. 

"Bahkan, dia mengaku sempat konsultasi ke psikologi" imbuhnya. 

"Jadi, dia menyadari kelainan itu. Kalau keseharian dan pergaulannya normal," kata Surawan.

Baca juga: Psikolog Sorot 1 Kelakuan Priguna Dokter Residen Rudapaksa Keluarga Pasien, Bukti Kelainan Seksual

Menurut Surawan, pelaku baru saja melangsungkan pernikahan.

Namun, pernikahan itu tidak menghentikan Priguna untuk terus menuruti hasrat menyimpangnya.

Meski begitu, Surawan menegaskan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.

"Nanti kita lakukan visum psikiatrikum,” katanya.

Kuasa Hukum Priguna Anugerah mengatakan, tersangka telah meminta maaf atas kasus rudapaksa terhadap anak pasien, FH (21).

Baca juga: Hukum Seberat-Beratnya Dokter Tirta Kecam Priguna Anugerah Dokter PPDS Unpad Rudapaksa Anak Pasien

Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna, menitipkan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya.

"Bahwa klien kami tentunya juga bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatannya"

"Termasuk konsekuensi terburuk dalam rumah tangganya," kata Ferdy dalam konferensi pers kasus tersebut, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Reaksi Dedi Mulyadi Kasus Dokter PPDS Unpad Lebih Seram dari Hantu, Anak Pasien Dirudapaksa Bahaya

Ferdy menambahkan, peristiwa ini akan menjadi pembelajaran berharga bagi kliennya.

Priguna juga menyebut tidak akan mengulangi kembali tindakannya di masa mendatang.

Saat ini, kata Ferdy,  kasus tersebut dalam tahap penyidikan dan kliennya pun telah berstatus sebagai tersangka.

"Kami tim penasihat hukum berkomitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai dengan hukum acara pidana," tegas Ferdy.

PPDS Anestesiologi RSHS Bandung Kena Imbas

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved