Dokter Priguna Anugerah Setubuhi Pasien
Fetish Langka Priguna Anugerah Idap Sindrom Somnophilia, Dokter PPDS Unpad Suka dengan Orang Pingsan
Fetish langka Priguna Anugerah idap Sindrom Somnophilia, fantasi menyimpang dokter PPDS Unpad rudapaksa pasien suka dengan orang pingsan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di lingkungan RSUP Hasan Sadikin (RSHS) terimbas kasus rudapaksa yang menyeret salah satu pesertanya, Priguna.
Menyusul kejadian ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menginstruksikan kepada RSHS Bandung untuk menghentikan sementara kegiatan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Unpad di lingkungannya selama satu bulan.
Baca juga: Mau Operasi Dokter Anestesi di Sikka NTT Tidak Ada, Ibu Hamil Meninggal Bayinya Masih di Dalam Perut
Langkah ini diambil untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan pengawasan serta tata kelola setelah adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Priguna.
"Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan sistem pengawasan PPDS di lingkungan RSHS," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dikutip Tribunnews.com dari website resmi, Jumat (11/4/2025).
Selain itu, Kemenkes juga meminta agar RSHS bekerjasama dengan FK Unpad untuk upaya-upaya perbaikan yang diperlukan.
Dengan harapan, insiden serupa atau tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan etika kedokteran tidak terulang kembali.
Kemenkes pun akan mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan Kemenkes untuk melakukan tes kejiwaan berkala bagi peserta PPDS di seluruh angkatan.
Baca juga: Innalillahi Ayah Korban Rudapaksa Dokter PPDS Unpad Meninggal Dunia, Dokter Mirza Beri Kabar Pilu
Tes berkala diperlukan untuk menghindari manipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik.
Kemenkes bahkan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna.
Pencabutan STR ini secara otomatis akan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna.
"Kami akan terus memantau proses penanganan kasus ini dan mendorong seluruh institusi pendidikan serta fasilitas kesehatan untuk memperketat pengawasan, memperbaiki sistem pelaporan" kata Aji Muhawarman.
"Serta membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun," tandasnya.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.