Ada 28 Peserta Seleksi PPPK Tulungagung Batal Dapat NIP, Tidak Hadir di Lokasi Tes

Peserta tes PPPK yang tidak hadir maka tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak akan dapat Nomor Induk Pegawai (NIP).

Penulis: David Yohanes | Editor: Dyan Rekohadi
david yohanes
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tulungagung. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung memastikan peserta tes PPPK yang tidak hadir tidak akan mendapatkan NIP 

Meski tidak lolos mereka akan dapat NIP,  meski statusnya PPPK paruh waktu.

Sementara mereka yang tidak hadir mengikuti seleksi tidak akan mendapatkan NIP.

Sebelumnya pemerintah melakukan seleksi PPPK untuk meningkatkan status para pegawai honorer.

Mereka yang lolos seleksi akan diangkat menjadi PPPK, namun yang tidak lolos menjadi PPPK paruh waktu.

Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menghapus pegawai honorer.

Namun status PPPk paruh waktu ini juga mendapat tantangan dari para pegawai honorer.

Sebab status itu dianggap hanya mengubah nama saja, namun tidak meningkatkan kesejahteraan.

Mereka tetap akan ikut sistem penggajian yang dilakukan oleh lembaga pendidikan tempatnya bernaung.

Jika ini diberlakukan, mereka tetap akan menerima gaji dari sekolah yang punya kemampuan keuangan terbatas.

Gaji yang mereka dapat sekitar Rp 300.000 per bulan. (David Yohanes)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved