Janjikan Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT, Pemkot Malang Targetkan Realisasi Tahun 2026

Pemkot Malang menargetkan realisasi program bantuan dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) mulai tahun 2026.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TEKEN - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyaksikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2024–2029 terkait Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (26/5/2025). 

Ia menekankan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani bersama merupakan bagian dari upaya menjaga proses pengusulan dan pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tetap sehat dan bertanggung jawab.

“Ini sama seperti musrenbang, hanya saja jalurnya melalui aspirasi. Kami tekankan komitmen bersama agar pelaksanaan dan penyusunan Pokir tetap sehat,” tegasnya.

Dengan landasan hukum yang kuat dan pengawasan ketat dari legislatif, program Rp 50 juta per RT ini diharapkan menjadi pendorong pembangunan berbasis partisipasi warga secara langsung.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved