Janjikan Bantuan Dana Rp 50 Juta per RT, Pemkot Malang Targetkan Realisasi Tahun 2026
Pemkot Malang menargetkan realisasi program bantuan dana sebesar Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) mulai tahun 2026.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
TEKEN - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyaksikan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, melakukan penandatanganan Pakta Integritas Pimpinan dan Anggota DPRD Periode 2024–2029 terkait Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Senin (26/5/2025).
Ia menekankan bahwa pakta integritas yang telah ditandatangani bersama merupakan bagian dari upaya menjaga proses pengusulan dan pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tetap sehat dan bertanggung jawab.
“Ini sama seperti musrenbang, hanya saja jalurnya melalui aspirasi. Kami tekankan komitmen bersama agar pelaksanaan dan penyusunan Pokir tetap sehat,” tegasnya.
Dengan landasan hukum yang kuat dan pengawasan ketat dari legislatif, program Rp 50 juta per RT ini diharapkan menjadi pendorong pembangunan berbasis partisipasi warga secara langsung.
Berita Terkait
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Malang dan Batu Jawa Timur Selasa 2 September 2025: Kota dan Kabupaten Udara Kabur |
![]() |
---|
Biawak Bersarang di Atap Rumah Warga Plumpang Tuban, Damkar Berjibaku Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
Ruang Kerja Wagub Emil Dardak di Grahadi Dibakar Massa, Arumi Bagikan Kondisi Keluarga Terkini |
![]() |
---|
MENCEKAM! Suasana Sekitar Balai Kota Malang Mendadak Panas, Pemuda Ditangkap Karena Bawa Bom Molotov |
![]() |
---|
Pemkab Malang Salurkan 1493 Ton Beras Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.