Viral Ayam Goreng Widuran Nonhalal

Siapa Indra? Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Viral karena Nonhalal, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

Siapa Indra? pemilik Ayam Goreng Widuran Solo viral karena nonhalal setelah 52 tahun berdiri, Muhammadiyah desak proses hukum.

|
YouTube | Kevin Ray/Dok. Tribun Solo
AYAM GORENG WIDURAN - Keterangan nonhalal di rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran Solo (KIRI) yang berdiri sejak tahun 1973 di Jalan Sutan Syahrir Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah, Senin (26/5/2025). Ayam Goreng Widuran baru memberi label nonhalal terang-terangan di outlet (KIRI). Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo, Indra (KIRI) menyebut usahanya sudah berdiri sejak tahun 1973. 

Selain menyajikan ayam goreng yang renyah dan lezat, restoran ini juga menawarkan beragam menu pendamping yang tidak kalah menggoda, semuanya disajikan dengan standar kualitas tinggi.

Nama Indra dan kiprahnya sebagai pengusaha kuliner terungkap dalam video ulasan makanan yang diunggah oleh food vlogger Jony Rahardja di kanal YouTube-nya pada 29 Mei 2021. 

Dalam video tersebut, Jony membagikan pengalamannya mencicipi Ayam Goreng Widuran, lengkap dengan kremesan sari ayam yang menjadi pelengkap andalan.

“Dengan Indra, iya (pemilik ayam Widuran),” ujar Indra dalam video YouTube milik Youtuber Johnny Raharja.

“(Sudah buka sejak) 1973, (cabangya) di sini (2 outlet di Solo) sama Bali, iya (pusatnya di Widuran),” kata Indra yang duduk di belakang meja kasir.

Muhammadiyah Desak Proses Hukum

Polemik tidak mencantumkan label nonhalal pada menu Ayam Goreng Widuran di Solo disorot oleh Muhammadiyah.

Bahkan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas mendesak agar restoran Ayam Goreng Widuran di Solo diproses secara hukum.

Pasalnya apa yang dilakukan telah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH), sehingga perlu ada tindakan serius dalam masalah ini.

Apalagi, restoran legendaris itu telah beroperasi selama 52 tahun, seharusnya berlaku jujur kepada konsumen sejak awal, bukan setelah viral dan menuai protes publik.

"Kami sangat menyayangkan sikap dari pihak pengelola restoran karena mereka sudah berjualan 52 tahun lamanya, tetapi tidak membuat keterangan yang secara eksplisit mencantumkan status tidak halal di outlet maupun pada platform daring mereka," imbuh Anwar, dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (26/5/2025). 

Baca juga: Gak Tega Lihat Atlet Binaraga Makan Bangkai Ayam, Anggota DPRD Kabupaten Malang Beri Bantuan Gizi

Anwar juga menyayangkan pengelola restoran yang tidak berlaku jujur kepada konsumen sebelum kasus ini mencuat ke permukaan media sosial. 

"Sekarang baru mereka cantumkan dalam beberapa hari terakhir setelah maraknya protes warga," ucapnya.

Menurut Anwar, berkaca dalam kasus ini diduga ada unsur kesengajaan dari pengelola restoran yang telah beroperasi sejak tahun 1973 di Kota Solo, Jawa Tengah,itu. Pasalnya label nonhalal baru diberikan setelah kasus viral.

"Bagaimana duduk masalahnya bila dilihat dari perspektif UU Jaminan Produk Halal (UUJPH) yang sudah diundangkan pada tahun 2014" ujarnnya. 

"Bisa si pelaku berkilah dia tidak tahu tentang adanya hukum yang dia langgar? Hal ini tentu tidak bisa diterima," lanjut Anwar. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved