DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pengusaha dengan Omzet Minimal Rp 15 Juta Bakal Dikenai Pajak

DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pengusaha dengan Omzet Minimal Rp 15 Juta Bakal Dikenai Pajak

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (kanan), memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang menyetujui Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Kamis (12/6/2025).

Dalam persetujuan itu, Perda terbaru menegaskan aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pelaku usaha yang memiliki omzet minimal Rp 15 juta, akan dikenai pajak.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan, pembahasan Perda PBJT telah melewati pembahasan di dalam Pansus.

Pembahasan di dalam Pansus berlangsung cukup intens. Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengaku sempat diundang dalam rapat Pansus dan menyaksikan langsung bagaimana perdebatan terjadi untuk menentukan batas minimal angka yang digunakan acuan untuk memungut pajak.

"Pembahasan di dalam Pansus luar biasa. Saya juga diberi kesempatan untuk mendengarkan seperti apa prosesnya."

"Pertama ditetapkannya Rp 5 juta, menjadi Rp 15 juta, lalu juga ada Rp 25 juta. Sudah dimusyawarahkan secara mufakat dengan pertimbangan satu hal dan lainnya," kata Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kamis (12/6/2025). 

Setelah Perda disepakati, DPRD Kota Malang akan terus memantau. Menurut Amithya, Perda yang telah disahkan membutuhkan evaluasi secara berkelanjutan.

DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengevaluasi dan mengawal jalannya Perda tersebut. Pasalnya, Perda tentang pajak itu sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Perda selesai, nanti kami lihat Perwalnya. Pelaksanaannya juga kami kawal," ujar Amithya.

Putusan yang telah diambil di dalam Pansus diharapkan Amithya memang telah mempertimbangkan peta pelaku usaha di Kota Malang.

Hal itu untuk mengetahui sebanyak apa masyarakat yang masuk kategori PKL dan tidak. Pun perhitungan dengan omzet yang disampaikan di dalam rapat, yakni minimal Rp 15 juta.

"Sehingga bisa melihat berapa banyak pelaku usaha, yang mana masuk PKL. Kita basisnya omzet dulu karena ini pajak. Ini mesti kita lihat bersama. Pasti kami akan lakukan pengawasan," tegas Amithya.

Amithya menegaskan bahwa Perda yang telah disepakati tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Masyarakat yang menjalankan usaha kecil atau UMKM juga bisa dikembangkan melalui Perda tersebut. Berulang kali Amithya mengatakan, tujuannya untuk melindungi masyarakat.

"Saya pikir mungkin ada beberapa kelompok masyarakat yang kami lindungi. Jadi kami melihat ada obyek pajak yang kami lindungi untuk berkembang."

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved