DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pengusaha dengan Omzet Minimal Rp 15 Juta Bakal Dikenai Pajak

DPRD Kota Malang Setujui Perda PDRD, Pengusaha dengan Omzet Minimal Rp 15 Juta Bakal Dikenai Pajak

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
RAPAT PARIPURNA - Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (kanan), memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Malang di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (12/6/2025). 

"Setelah ini terlindungi, animonya terbentuk, usahanya baik, otomatis nanti akan dapat gantinya."

"Ada potensi yang lebih baik. Bahasanya bagaimana kami melindungi dengan membangun atmosfir usaha, nanti pasti menggeliat," papar Amithya.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, setelah Perda disahkan, selanjutnya akan dibuat Perwal oleh wali kota.

Ali menegaskan pihaknya akan memaksimalkan kerja sesuai Perda yang telah disepakati. Ia juga menjelaskan, Perda tersebut telah memperbaiki beberapa komponen dalam hal upaya pemungutan pajak.

"Ada beberapa retribusi yang belum tercantum, sekaligus potensi yang belum tercantum juga."

"Tujuan utama Perda ini tentu ada kepastian hukum, sistem pemungutan, rasa keadilan dan kepatuhan," ujarnya.

Ali cukup yakin ke depannya, potensi pajak di Kota Malang bisa lebih maksimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

Dengan begitu, diharapkan Kota Malang memiliki kemandirian fiskal seperti yang diharapkan oleh pemerintah pusat.

"Kemandirian fiskal menjadi kebutuhan Kota Malang. Kemandirian ini penting tanpa membebani sesuai catatan fraksi."

"Tidak terlalu membebani wajib pajak yang ada, tentu batasan-batasan itu ada perhitungan yang tepat."

"Pemkot Malang ingin melaksanakan Perda ini dengan baik. Tentu kritikan dari dewan sangat penting ketika kami melaksanakan hal ini," kata Ali.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved