Pembunuhan Brigadir Nurhadi

2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ternyata Eks Kasat, Tapi Malah Tak Ditahan Oleh Polisi

Terungkap sosok 2 tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ternyata mantan Kasat yang sebelumnya menjabat. Tapi tidak ditahan oleh Polda NTB.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram @ikhaiskandar6 dan Dok. Polda NTB
POLISI NTB TEWAS - (KANAN) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (KIRI) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh dua atasannya. 

Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.

Tersangka bukan orang biasa

BRIGADIR NURHADI TEWAS - Foto Brigadir Nurhadi yang tewas tak wajar di kolam renang, mirisnya 2 tersangka pembunuhan terhadapnya yang merupakan atasann di kepolisian justru tak ditahan, Sabtu (5/7/2025).
BRIGADIR NURHADI TEWAS - Foto Brigadir Nurhadi yang tewas tak wajar di kolam renang, mirisnya 2 tersangka pembunuhan terhadapnya yang merupakan atasann di kepolisian justru tak ditahan, Sabtu (5/7/2025). (Dok.Polri)

Baca juga: Penyebab Brigadir Nurhadi Tewas di Kolam Renang Saat Pesta di Villa, Sebelumnya Dikeroyok Atasannya

Syarif dalam kesempatannya mengakui dua tersangka bukanlah orang bisa.

Mereka adalah mantan Kepala Satuan (Kasat) di institusi kepolisian.

Oleh karenanya, Polda NTB mendalami kasus tewasnya Brigadir Nurhadi secara hati-hati.

"Kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," terang Syarif, dikutip dari TribunLombok.com.

Informasi tambahan, terhadap tiga tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juncto pasal 55, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia serta kelainan.

Tersangka Tidak Ditahan

Dua anggota Propam Polda NTB, Kompol YG dan Ipda HC telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak buahnya yakni Brigadir Muhammad Nurhadi.

Namun, mereka ternyata belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Adapun tersangka lain yang sudah ditahan adalah seorang perempuan berinisial M yang berada di lokasi kejadian.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.

Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.

Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved