Pembunuhan Brigadir Nurhadi

2 Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi Ternyata Eks Kasat, Tapi Malah Tak Ditahan Oleh Polisi

Terungkap sosok 2 tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi ternyata mantan Kasat yang sebelumnya menjabat. Tapi tidak ditahan oleh Polda NTB.

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kolase Instagram @ikhaiskandar6 dan Dok. Polda NTB
POLISI NTB TEWAS - (KANAN) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (KIRI) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh dua atasannya. 

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).

Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.

"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.

Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.

Kini, Yogi dan Haris sudah dipecat sebagai anggota Polri dan banding yang diajukan berujung ditolak.

Dua Perwira Belum Ditahan, Polda NTB Dikritik

Langkah yang diambil kepolisian pun dikritik oleh Aliansi Reformasi Polri karena dirasa tidak adil.

Ketidakadilan yang dimaksud karena M justru ditahan meski penetapan tersangka terlebih dahulu dilakukan terhadap Yogi dan Haris.

Perwakilan Aliansi Reformasi Polri, Yan Mangandar Putra khawatir jika Yogi dan Haris tidak ditahan, maka bisa mengintervensi penyidikan.

"Kenapa tidak juga ditahan, padahal meskipun mereka sudah dipecat, masih sangat memungkinkan berpotensi untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengintervensi proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Yan, Kamis (3/7/2025). 

Yan mengatakan pihaknya pun ingin agar penahanan terhadap M ditangguhkan dan sudah melayangkan surat ke Ditreskrimum Polda NTB.

Jika penangguhan penahanan dikabulkan, tersangka M akan ditempatkan di rumah aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB.

Kronologi: dari pesta berujung petaka

Semua bermula saat korban bersama dua atasannya pergi bersama ke Gili Trawangan dengan tujuan liburan, pada 16 April 2025.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved