Lumajang

Denda Imigrasi Rp 25 Juta Menanti, Penginapan di Wisata Tumpak Sewu Wajib Laporkan Wisatawan Asing

Pengelola penginapan bisa di 'Denda' hingga Rp 25 juta jika tidak melaporkan keberadaan warga asing.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
DENDA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jember saat memberikan penjelasan kepada pegawai penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).  

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Pemilik penginapan hingga hotel di area wisata Tumpak Sewu, Lumajang diwajibkan melaporkan tamu asing yang menginap.

Kantor imigrasi akan memberlakukan denda jika pengelola penginapan tidak melapor.

Pengelola penginapan bisa di 'Denda' hingga Rp 25 juta jika tidak melaporkan keberadaan warga asing.

Saat ini Kantor IMigrasi tengah melakukan sosialisasi pada pengelola penginapan.

Kantor Imigrasi Kelas I Jember mengunjungi sejumlah penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025). 

Kasubsi Intelijen di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Adi Bambang Guritno menjelaskan operasi gabungan kali ini menindaklanjuti aturan yang mewajibkan pengusaha penginapan melaporkan setiap kedatangan wisatawan asing. 

Terdapat 5 titik penginapan yang tersebar di area wisata Tumpak Sewu Lumajang yang didatangi petugas. 

Air terjun Tumpak Sewu kini menjadi jujugan wisata para warga negara asing. 

"Ketika wisatawan asing datang kami sampaikan agar pihak penginapan langsung melapor kepada kami lewat aplikasi APOA. Laporannya meliputi identitas paspor dari wisatawan asing yang datang," Beber Adi ketika dikonfirmasi. 

Kata Adi, kebijakan ini berlaku bagi semua jenis usaha penginapan. Meliputi home stay, cottage, guest house dan hotel. 

Menurutnya, terdapat konsekuensi biaya yang dibebankan jika pengusaha penginapan tidak melaporkan kedatangan wisatawan asing yang datang. 

"Jika tidak dilaporkan, akan ada biaya beban sebesar Rp 25 juta yang harus dibayar pemilik tempat. Saat ini kami terus mensosialisasikan kebijakan ini pemilik penginapan akan kita surati," Jelasnya. 

Adi menambahkan pelaporan kedatangan wisatawan asing penting untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. \

Selain itu, juga memudahkan pengawasan. 

"Ketika ada orang asing yang datang dan kemudian terlibat tindak pidana maka dimungkinkan akan mengulangi tindak pidanya. Nah ini yang dikhawatirkan terjadi, sehingga perlu pengawasan," Tandas Adi. 

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved