Lumajang

Denda Imigrasi Rp 25 Juta Menanti, Penginapan di Wisata Tumpak Sewu Wajib Laporkan Wisatawan Asing

Pengelola penginapan bisa di 'Denda' hingga Rp 25 juta jika tidak melaporkan keberadaan warga asing.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
DENDA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jember saat memberikan penjelasan kepada pegawai penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).  

Terakhir, Adi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar menekankan pengawasan yang sama dari tatanan terkecil seperti RT/RW 

Sementara itu, Frensen pemilik usaha penginapan dan resto Sambas di Sidomulyo, Pronojiwo Lumajang mengaku terbantu dengan adanya sarana pelaporan kunjungan wisatawan asing. 

Frensen mengaku kerap mendapati tingkah yang tak biasa dari wisatawan asing yang menginap di tempatnya. 

"Tentu ini mempermudah pelaporan mengenai hal tersebut. Terkadang para tamu asing juga di tempat saya kalau makan gak bayar," Terang Frensen. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved