Lumajang
Denda Imigrasi Rp 25 Juta Menanti, Penginapan di Wisata Tumpak Sewu Wajib Laporkan Wisatawan Asing
Pengelola penginapan bisa di 'Denda' hingga Rp 25 juta jika tidak melaporkan keberadaan warga asing.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
DENDA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Jember saat memberikan penjelasan kepada pegawai penginapan di area wisata Tumpak Sewu, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (18/7/2025).
Terakhir, Adi juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang agar menekankan pengawasan yang sama dari tatanan terkecil seperti RT/RW
Sementara itu, Frensen pemilik usaha penginapan dan resto Sambas di Sidomulyo, Pronojiwo Lumajang mengaku terbantu dengan adanya sarana pelaporan kunjungan wisatawan asing.
Frensen mengaku kerap mendapati tingkah yang tak biasa dari wisatawan asing yang menginap di tempatnya.
"Tentu ini mempermudah pelaporan mengenai hal tersebut. Terkadang para tamu asing juga di tempat saya kalau makan gak bayar," Terang Frensen.
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Lumajang
Cuma Modal Kunci Palsu, Pria di Lumajang Curi Pikap Granmax, Tanpa Sadar Kendaraan Terpasang GPS |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Semeru Keluarkan Lava Pijar, Kini Statusnya Level II Waspada |
![]() |
---|
Seribu Ton Gula dari Petani Dibeli Oleh Pemerintah Pusat, Bupati Lumajang Sebut Lumbung Gula |
![]() |
---|
Wilayah Senduro Lumajang Diterjang Banjir, Imbas Cuaca Ekstrem dan Hujan Intensitas Tinggi |
![]() |
---|
Memeriahkan HUT ke-80 RI, Polres Lumajang Gelar Pasar Murah, Ada Beras Seharga Rp 11 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.