Sidoarjo

Bos PT MTB Klarifikasi Soal Polemik Tanah Kavling Alas Tipis, Komitmen Tanggung Jawab ke Konsumen

Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto mengklarifikasi polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis,

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
KAVLINGAN -Kawasan tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO  – Direktur Utama PT Makmur Tentram Berprestasi (MTB), Kurniawan Yudha Susanto mengklarifikasi polemik tanah kavling di wilayah Alas Tipis, Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dan meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi yang beredar di masyarakat akhir akhir ini.

Baca juga: Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Polresta Sidoarjo Bertindak

Menurut Yudha, sapaan akrabnya, perusahaannya telah melakukan proses pembebasan lahan dengan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada para ahli waris tanah. 

Namun, persoalan mencuat karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Ikatan Jual Beli (IJB) oleh salah satu pihak internal perusahaan.

“Tanah tersebut memang statusnya masih atas nama ahli waris di BPN. Kami telah berupaya melakukan pengurusan administrasi secara resmi, namun menemui kendala karena pihak desa belum membuka akses informasi pertanahan secara utuh,” ujar Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sempat terjadi pelarangan aktivitas pengurukan oleh pemerintah desa Pabean pada Tahun 2024, yang menyebabkan proyek sempat tertunda.

Padahal, menurutnya, PT MTB telah melakukan komunikasi dan memberikan kompensasi kepada pihak dusun.

"Karena ada pelarangan dari pihak Desa, akhirnya kami hentikan, kami selesaikan admisnistrasi kami," jelasnya.

 

Dugaan Pemalsuan IJB oleh Legal Perijinan PT MTB

Kurniawan Yudha secara tegas membenarkan bahwa dokumen Ikatan Jual Beli atau IJB yang digunakan dalam proses transaksi tanah tidak dikeluarkan oleh Notaris G. Perdana Prasaya, S.H., sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Dokumen tersebut ternyata dibuat secara sepihak oleh M Rizal Mafa, yang saat itu menjabat legal perijinan PT MTB.

“Mas Rizal mengakui bahwa ia membuat dokumen IJB sendiri tanpa sepengetahuan kami, dan bukan atas nama perusahaan, bisa kita sebut asli tapi palsu atau aspal. Ia memakai nama notaris G. Perdana karena merasa sering mengurus dokumen di sana,” ujarnya.

“Namun setelah kami konfirmasi langsung ke kantor notaris, mereka membantah pernah mengeluarkan IJB tersebut. Format dan tandatangannya pun berbeda, bahkan pihak Notaris G Perdana tidak mengenal sosok Rizal Mafa," ungkap Yudha.

Dugaan pemalsuan ini diketahui pihak manajemen, setelah ada laporan dari salah satu pengguna (user) lahan asal Surabaya yang merasa janggal dengan dokumen IJB yang diterimanya. Sejak saat itu, perusahaan mulai melakukan penelusuran dan menempuh langkah-langkah korektif.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved