Sidoarjo

Mantan Direktur PDAM Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara, Terbukti Korupsi Rp 5,7 miliar

Dalam pengusutan perkara ini Kejari Sidoarjo berhasil melakukan pengembalian uang sekira Rp 1,8 miliar.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
EKSEKUSI – Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Teknik PDAM Sidoarjo, Jumat (1/8/2025). Eksekusi dilakukan berdasar keputusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pemasangan baru periode 2012-2015. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO – Slamet Setiawan, Mantan Dikretur Teknik PDAM Sidoarjo yang sekarang berganti menjadi Perumda Delta Tirta dijebloskan ke penjara oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jumat (1/8/2025).

Slamet dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi kegiatan pemasangan sambungan baru pada 2012-2015.  

Dalam waktu bersamaan, penyidik juga mengeksekusi Samsul Hadi, mantan kepala bagian Pasba atau Sambungan Rumah KPRI dalam kasus yang merugikan negara hingga sekira Rp 5,7 miliar tersebut.

Mengenakan rompi tahanan, dua terpidana itu keluar dari ruang penyidikan di Kantor Kejari Sidoarjo, kemudian digiring ke mobil tahanan.

 “Ini eksekusi terkait putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi.

Yakni putusan Mahkamah Agung yang sudah inkraht terkait perkara korupsi kegiatan pemasangan baru di PDAM Sidoarjo pada tahun 2012-2015.

Dalam perkara itu, Slamet Setiawan dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurang.

Selain itu, Slamet juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar.

Jika tidak dibayar, maka harus menggantinya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Sementara Samsul Hadi, dalam Kasasi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurangan.

“Kami bersyukur, majelis di tingkat Kasasi sependapat dengan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik Kejari Sidoarjo sejak awal,” lanjut Kasi Pidsus.

Sejatinya, ada tiga terpidana dalam perkara ini.

Namun putusan atas satu terdakwa lainnya yang bernama Juriyah, belum didapat oleh Kejari Sidoarjo. Sehingga dalam eksekusi kali ini hanya dilakukan terhadap dua orang terpidana itu.

Pada kesempatan yang sama, Franky juga menyebut bahwa dalam pengusutan perkara ini Kejari Sidoarjo berhasil melakukan pengembalian uang sekira Rp 1,8 miliar.

Uang itu akan disetorakan ke Perumda Delta Tirta untuk disimpan di khas perusahaan milik Pemkab Sidoarjo itu, sebagaimana perintah pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved