Sidoarjo

Mantan Direktur PDAM Sidoarjo Dijebloskan ke Penjara, Terbukti Korupsi Rp 5,7 miliar

Dalam pengusutan perkara ini Kejari Sidoarjo berhasil melakukan pengembalian uang sekira Rp 1,8 miliar.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
EKSEKUSI – Petugas Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat melakukan eksekusi terhadap mantan Direktur Teknik PDAM Sidoarjo, Jumat (1/8/2025). Eksekusi dilakukan berdasar keputusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pemasangan baru periode 2012-2015. 

Perkara itu sudah cukup lama diusut oleh penyidik Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jaksa menuntut terdakwa Slamet Setiawan dengan hukuman penjara delan tahun enam bulan dan denda Rp 500 juta.

Dalam tuntutannya, JPU juga membebankan terdakwa Slamet Setiawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.

Sementara terdakwa Juriyah, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan denda Rp 500 juta subsuder empat bulan.

Sedangkan Samsul Hadi dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurang.

Oleh jaksa, tiga terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tipikor juncto UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tapi ternyata, mereka divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dari sana kemudian proses berlanjut sampai Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya tiga terdakawa itu divonis bersalah, dan sekarang dieksekusi oleh petugas kejaksaan.(ufi)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved