Kota Malang

3 Terdakwa Penempatan CPMI Ilegal PT NSP di Malang Dituntut 5 Hingga 6 Tahun Penjara, PH Keberatan

JPU Kejari Kota Malang membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan CPMI ilegal, pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/KUKUH KURNIAWAN
SIDANG TUNTUTAN - Ketiga terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan yang digelar di PN Malang, Senin (25/8/2025). Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa penempatan CPMI ilegal dituntut 5 hingga 6 tahun penjara. 

"Nanti, kami akan menyusun pledoi secara lengkap. Fokusnya tetap mengarah kepada pasal yang dituntutkan oleh JPU, dimana klien kami dianggap melakukan perekrutan secara perseorangan. Dan di dalam pledoi nanti, kami titik beratkan bahwa klien kami merupakan perwakilan dari PT NSP pusat yang sah dan legal," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap, agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.

"Harusnya, tuntutan pidana penjaran bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya," jelasnya.

Di sisi lain, perkara ini juga bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.

"Kami tidak menormalisasikan tentang eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Kami berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya," tandasnya.

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved