Kota Malang
3 Terdakwa Penempatan CPMI Ilegal PT NSP di Malang Dituntut 5 Hingga 6 Tahun Penjara, PH Keberatan
JPU Kejari Kota Malang membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa kasus penempatan dan perekrutan CPMI ilegal, pidana penjara antara 5 hingga 6 tahun
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Nanti, kami akan menyusun pledoi secara lengkap. Fokusnya tetap mengarah kepada pasal yang dituntutkan oleh JPU, dimana klien kami dianggap melakukan perekrutan secara perseorangan. Dan di dalam pledoi nanti, kami titik beratkan bahwa klien kami merupakan perwakilan dari PT NSP pusat yang sah dan legal," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap, agar para terdakwa bisa dijerat dengan hukuman berat.
"Harusnya, tuntutan pidana penjaran bagi terdakwa bisa lebih dari itu. Seharusnya, mereka dihukum dengan seberat-beratnya," jelasnya.
Di sisi lain, perkara ini juga bisa menjadi contoh dan pembelajaran. Bahwa pengiriman pekerja migran harus dilakukan oleh perusahaan yang resmi dan legal.
"Kami tidak menormalisasikan tentang eksploitasi serta bagaimana para korban ditampung di tempat yang overload. Kami berharap para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya," tandasnya.
Warga Serbu Pasar Murah di UPT Perlindungan Konsumen Malang, Disediakan Beras 2 Ton Tiap Harinya |
![]() |
---|
Aksi Damkar Kota Malang Selamatkan Burung Hantu yang Terjerat Benang Layangan di Ketinggian 10 Meter |
![]() |
---|
Komentar Warga Terkait TPA Supit Urang Kota Malang yang Akan Jadi Lokasi PSEL, Belum Ada Sosialisasi |
![]() |
---|
Hyundai Stargazer Cartenz Resmi Meluncur di Malang, Banderol Harganya Rp 366 juta |
![]() |
---|
Wali Kota Malang Wahyu Tegaskan Program Rp 50 Juta per RT Tetap Prioritas, Saat Dana Pusat Berkurang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.