Kurir JNT Dianiaya Pelanggan Pamekasan

Mengenal Irwan Siskiyanto Kurir JNT Pamekasan Tak Bisa Bersuara Setelah Dicekik, Mengeluh Kesakitan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI KURIR JNT - Irwan Siskiyanto (KANAN) kurir korban penganiayaan didampingi pimpinannya, PIC JNT Pamekasan Irfan Arrofi di Polres Pamekasan, Rabu (2/72025). Suasana saat Polres Pamekasan, Madura menggelar rekonstruksi (KIRI) kasus penganiayaan yang dilakukan Zainal Arifin terhadap Irwan Siskiyanto (diperankan orang lain) di Jalan Raya Teja, Kabupaten Pamekasan, Kamis (3/7/2025).

Polisi menghadirkan langsung tersangka ke lokasi kejadian yang merupakan tokonya sendiri.

Termasuk melibatkan istri tersangka sebagai saksi.

Sementara korban diwakili pemeran yang ditunjuk polisi. 

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKBP Doni Setiawan.

"Dalam rekonstruksi kita juga berdasarkan video yang sudah viral. Terutama adegan cekik leher korban yang dilakukan tersangka," kata Doni, Kamis. 

Baca juga: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto Buka-Bukaan, Periksa Istri Tersangka Penganiaya Kurir

Rekonstruksi dilakukan untuk mendalami kasus penganiayaan terhadap kurir JNT.

Termasuk peran saksi juga diperagakan.

Selanjutnya polisi melakukan kajian ulang setelah rekonstruksi.

Secara detail, meski tanpa korban polisi mendalami kronologi kejadian di lokasi.

"Pada rekonstruksi ini kita juga dalam rangka mengumpulkan bukti. Termasuk salah satunya untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi," ucap Doni.

Dari keterangan Doni, rekonstruksi juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi.

Termasuk peran tersangka yang melakukan tindak kekerasan terhadap Irwan Siskiyanto.

Baca juga: PROFIL AKBP Hendra Eko Triyulianto Tangani Kurir J&T Dianiaya Pelanggan Pamekasan, Eks Bawahan Sambo

Tersangka Arif merupakan warga Desa Laden yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru TK di Pemkab Sampang.

Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis.

Di antaranya, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman 2,8 tahun penjara juncto Pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman kurungan penjara 1 tahun.

(Kompas.com/Kompas.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Berita Terkini