Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu

BREAKING NEWS : Biduan Asal Pasuruan Terseret Kasus Dugaan Perzinaan Dengan Oknum ASN Pemkot Batu

Kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu. 

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/DYA AYU
PERZINAAN - Kejari Batu kini tengah menangani kasus penyanyi terkenal asal Pasuruan berinisial MY (19) yang tersandung kasus dugaan perzinaan dengan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Batu berinisial ERK. 

“Meskipun dirasa oleh MY hal ini jauh dari rasa keadilan, klien kami tetap menaati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.

MY kini disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Untuk diketahui, kasus perselingkuhan, yang spesifik berupa perzinaan merupakan tindakan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.

Kasus pidananya dikatakan memenuhi unsur pidana jika terjadi persetubuhan di luar ikatan perkawinan yang sah. 

Unsur berikutnya adalah terkait Status Perkawinan, di mana salah satu atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.  

Dalam kasus biduan dan ASN Pemkot Batu ini, MY belum memiliki ikatan perkawinan sedangkan ERK sudah memiliki istri sah.

Yang perlu diperhatikan, tindak pidana perzinaan merupakan Delik Aduan, yang artinya kasus kejahatan ini baru bisa dituntut atau diproses hukum apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, atau pihak yang berhak melaporkan. 

MY dan ERK nampknya harus menjalani proses hukum setelah penggerebekan dan dilaporkan secara resmi oleh istri ERK.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved