Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu
BREAKING NEWS : Biduan Asal Pasuruan Terseret Kasus Dugaan Perzinaan Dengan Oknum ASN Pemkot Batu
Kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
“Meskipun dirasa oleh MY hal ini jauh dari rasa keadilan, klien kami tetap menaati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
MY kini disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Untuk diketahui, kasus perselingkuhan, yang spesifik berupa perzinaan merupakan tindakan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.
Kasus pidananya dikatakan memenuhi unsur pidana jika terjadi persetubuhan di luar ikatan perkawinan yang sah.
Unsur berikutnya adalah terkait Status Perkawinan, di mana salah satu atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.
Dalam kasus biduan dan ASN Pemkot Batu ini, MY belum memiliki ikatan perkawinan sedangkan ERK sudah memiliki istri sah.
Yang perlu diperhatikan, tindak pidana perzinaan merupakan Delik Aduan, yang artinya kasus kejahatan ini baru bisa dituntut atau diproses hukum apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, atau pihak yang berhak melaporkan.
MY dan ERK nampknya harus menjalani proses hukum setelah penggerebekan dan dilaporkan secara resmi oleh istri ERK.
| Sidang Perdana Dugaan Perzinaan ASN Pemkot Batu dengan Biduan Pasuruan, Istri Sah Turut Hadir |
|
|---|
| UPDATE Kasus Dugaan Perzinaan ASN Pemkot Batu dengan Biduan Asal Pasuruan, Masuk Tahap Persidangan |
|
|---|
| Kasus Oknum ASN Pemkot Batu Terjerat Dugaan Perzinaan dan KDRT, Kejari : KDRT Masuk Agenda Tuntutan |
|
|---|
| Istri Sah Angkat Bicara Terkait Skandal ASN Kota Batu dengan Biduan Pasuruan, Ada 2 Laporan Polisi |
|
|---|
| Status ASN Kota Batu Terlibat Perzinaan dengan Biduan Asal Pasuruan Diberhentikan, BKPSDM Tegas |
|
|---|
