Kasus Perzinaan Biduan dan ASN Batu
BREAKING NEWS : Biduan Asal Pasuruan Terseret Kasus Dugaan Perzinaan Dengan Oknum ASN Pemkot Batu
Kasus ini mencuat setelah istri sah ERK menggrebek keduanya di sebuah hotel di Kota Batu beberapa waktu lalu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
“Meskipun dirasa oleh MY hal ini jauh dari rasa keadilan, klien kami tetap menaati proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.
MY kini disangkakan dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, meski tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Untuk diketahui, kasus perselingkuhan, yang spesifik berupa perzinaan merupakan tindakan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.
Kasus pidananya dikatakan memenuhi unsur pidana jika terjadi persetubuhan di luar ikatan perkawinan yang sah.
Unsur berikutnya adalah terkait Status Perkawinan, di mana salah satu atau kedua pelaku sudah terikat perkawinan yang sah dengan pihak lain.
Dalam kasus biduan dan ASN Pemkot Batu ini, MY belum memiliki ikatan perkawinan sedangkan ERK sudah memiliki istri sah.
Yang perlu diperhatikan, tindak pidana perzinaan merupakan Delik Aduan, yang artinya kasus kejahatan ini baru bisa dituntut atau diproses hukum apabila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan, atau pihak yang berhak melaporkan.
MY dan ERK nampknya harus menjalani proses hukum setelah penggerebekan dan dilaporkan secara resmi oleh istri ERK.
Jadwal Siaran Langsung Persebaya Vs Semen Padang, Milos Raickovic Tidak Khawatir Tanpa Rivera |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Badai Cedera Jelang Laga, Amunisi Persib Lawan Singo Edan |
![]() |
---|
Inovasi Olah Limbah Buah Jadi Parfum, 5 Mahasiswa Ubaya Kenalkan Produk Dauroma |
![]() |
---|
Jadwal Siaran Langsung Persik Kediri Lawan Bhayangkara Presisi, Macan Putih All Out |
![]() |
---|
BEDA Situasi Arema FC dan Persib Bandung Jelang Duel Sama-sama Berat, Marcos Tanpa 4 Pemain Kunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.