Trenggalek

EFEK Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMPN 1, Siswi Pakai HP di Kelas Tolak Masuk Sekolah

 Efek usai suami anggota DPRD Trenggalek aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, membuat siswi pakai HP di kelas menolak masuk sekolah dan pilih pindah.

SURYAMALANG.COM/SOFYAN ARIF CANDRA PUTRA
PINDAH SEKOLAH : Kepala SMPN 1 Trenggalek, Mokhamad Amir Mahmud ditemui di ruangannya, Selasa (4/11/2025). Amir memastikan siswi N memilih pindah sekolah pasca kakaknya memukul guru mata pelajaran seni budaya. Foto kanan : Guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno korban penganiayaan saat ditemui di Mapolres Trenggalek. 

Sebelumnya, Polres Trenggalek telah menetapkan A suami anggota DPRD Trenggalek sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang guru SMPN 1 Trenggalek.

Saat ini, A meringkuk di jeruji besi Polres Trenggalek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan, A berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak. 

"Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru," kata Eko, Selasa (4/11/2025).

Eko mengatakan, tersangka telah ditahan di Mapolres Trenggalek sejak Senin (3/11/2025) malam pasca A ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya A dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.

Baca juga: Diduga Menganiaya Guru SMP, Suami Anggota DPRD Trenggalek Jadi Tersangka

Kronologi

Eko menceritakan, kasus penganiayaan bermula ketika Eko Prayitno, guru Mata Pelajaran Seni Budaya SMPN1 Trenggalek menyita telepon genggam siswi.

Usut punya usut, siswi tersebut merupakan saudara tersangka A.

Rupanya, setelah penyitaan, siswi itu melaporkan kepada kakaknya, yakni A. 

A tak terima dan mendatangi rumah guru Pelajaran Seni Budaya itu memukulnya.

Eko memastikan HP yang disita guru tersebut tidak mengalami kerusakan.

Hal itu ia pastikan karena salah satu faktor yang membuat keluarga emosi adalah munculnya anggapan HP yang disita tersebut dirusak oleh guru.

Saat ini telepon genggam tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.

"HP nya normal tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti," ujarnya.

Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Pemukulan Guru SMPN 1 Trenggalek oleh Wali Murid, Ada Salah Paham Penyitaan HP

Pelaku ditahan

Polres Trenggalek resmi menahan A setelah berstatus sebagai tersangka penganiayaan

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved