Kota Malang

UPDATE Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Polinema, Terdakwa Mantan Direktur Jalani Sidang

Sidang perdana Kksus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) berlangsung pada Kamis (13/11/2025)

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Kejari Kota Malang
SIDANG DAKWAAN - Suasana sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) dengan terdakwa AS dan HS di PN Tipikor Surabaya pada Kamis (13/11/2025) lalu. Di dalam sidang, keduanya didakwa dengan dakwaan primair dan subsidair.  

Keduanya diduga bekerjasama dalam transaksi yang merugikan negara hingga Rp 42 miliar.

Diketahui, proses  pengadaan tanah yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, tidak ada panitia pengadaan tanah yang dilibatkan.

Barulah di tahun 2020, setelah harga disepakati HS, maka AS mengeluarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan.

Tanah yang dibeli seluas 7.104 meter persegi berlokasi di Kelurahan Jatimulyo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dengan harga Rp 6 juta per meter, angka yang ditentukan sepihak tanpa appraisal resmi.

Di dalam praktinya, HS menerima uang muka Rp 3,8 miliar pada 30 Desember 2020, padahal surat kuasa menjual baru terbit di tanggal 4 Januari 2021.

Kemudian di tahun anggaran 2021, AS memerintahkan bendahara Polinema membayar Rp 22,6 miliar kepada HS tanpa disertai perolehan hak atas tanah.

Pembayaran tersebut seolah-olah diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Bertentangan dengan isi PPJB yang mengatur pembayaran secara bertahap.

Namun ternyata, lahan tanah yang dibeli tidak dapat digunakan.

Setelah dilakukan appraisal oleh pihak independen, ditemukan sebagian bidang tanah berada di dekat sempadan sungai yang membuatnya tidak layak untuk digunakan dalam perluasan kampus.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved