Kota Malang

Alokasi Tunjangan Pegawai Pemkot Malang Tembus Rp 275 Miliar pada 2026, Ini Rinciannya

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, tunjangan Rp 275 miliar itu disiapkan untuk memberikan apresiasi kepada 9.913 ASN di Pemkot Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/PURWANTO
ILUSTRASI - Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat memimpin apel pagi di depan Balai Kota Malang. Pemkot Malang mengusulkan alokasi anggaran tunjangan untuk aparatur sipil negara mencapai Rp 275 miliar, Jumat (14/11/2025). Tunjangan itu disiapkan untuk memberikan apresiasi kepada 9.913 ASN di Pemkot Malang. 
Ringkasan Berita:
  • Anggaran tunjangan untuk aparatur sipil negara di Pemkot Malang mencapai Rp 275 miliar
  • Ada empat jenis tunjangan kinerja yang dialokasi dari nilai Rp 275 miliar. 
  • Nilai tunjangan berdasarkan beban kerja ASN jadi alokasi yang terbesar, mencapai Rp 172 miliar

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Anggaran tunjangan untuk aparatur sipil negara di Pemkot Malang mencapai Rp 275 miliar, Jumat (14/11/2025).

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, tunjangan itu disiapkan untuk memberikan apresiasi kepada 9.913 ASN di Pemkot Malang.

Baca juga: Pemkot Malang Fokus Perbaiki Layanan Dasar Pendidikan-Kesehatan saat Transfer Daerah Turun

Berdasarkan keterangan dari Pemkot Malang, ada 4.193 pegawai negeri sipil dan 5.000 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Alokasi anggaran tersebut disiapkan untuk tahun 2026.

"Berdasarkan analisis jumlah pegawai di 2025, kami alokasikan jumlah tunjangan senilai Rp 275 miliar," kata Wahyu, Jumat (14/11/2025)

Ada empat jenis tunjangan kinerja yang dialokasi dari nilai Rp 275 miliar.

Pertama tunjangan berdasarkan beban kerja, mencapai Rp 172 miliar.

Kedua, tunjangan berbasis kondisi kerja yang dialokasikan Rp 30 miliar.

Ketiga tunjangan berdasarkan profesi yang dialokasi Rp 1 miliar dan tunjangan berbaris prestasi yang dialokasikan sebanyak Rp 72 miliar.

Tunjangan beban kerja biasanya merupakan bonus bagi ASN yang jam kerjanya melampaui jam normal.

Sedangkan tunjangan lain berdasarkan kedudukan atau jabatan serta sertifikasi profesi yang dimiliki.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan alokasi anggaran tersebut menjadi tantangan tersendiri di tahun depan.

Pasalnya, ada program efisiensi dari pemerintah pusat yang berdampak pada neraca keuangan daerah. 

"Tentu ini menjadi tantangan yang tidak mudah. Kami akan perhitungkan secara baik dalam rapat-rapat ke depan," katanya.

Baca juga: DPRD Kota Malang Minta Rencana Penambahan Dinas Tak Ganggu Efisiensi Anggaran

Sementara itu, Amtihya memastikan bahwa anggota DPRD Kota Malang tidak menerima kenaikan tunjangan pada 2026.

Sebaliknya, ada pemangkasan hingga 50 persen anggaran di DPRD Kota Malang

Menghadapi kondisi tersebut, Amithya mengajak anggota DPRD Kota Malang bisa menyesuaikan gaya hidup.

Mampu menakar kebutuhan gaya hidup dan lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

Tak dapat dipungkiri, menurunnya alokasi anggaran dari pusat akan berdampak pada model layanan publik di Kota Malang.

"Hek keuangan anggota DPRD sudah duatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017," kata Amithya.

Di sana, ada tujuh komponen penghasilan dan dua tunjangan tambahan.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang Trio Agus Purwono mengatakan, nominal tunjangan kinerja di Pemkot Malang terus naik dari tahun ke tahun.

DPRD Kota Malang mencari celah untuk melakukan penyesuaian belanja pegawai.
 
Menurutnya, tunjangan bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tidak ada yang perlu dipaksakan.

Di tengah eifisiensi, hal yang memungkinkan adalah mengalihkan alokasi anggaran yang dirasa tidak terlalu penting.

"Kami akan lebih cermati lagi agar kondisinya tidak mengganggu keuangan daerah," paparnya. (Benni Indo)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved