Rabu, 13 Mei 2026

Kota Malang

Soal Wacana Penutupan Prodi, Warek UB : Bukan Hal Tabu tapi Tak Bisa Dilakukan Tergesa-gesa

Universitas Brawijaya (UB) Malang angkat bicara tentang wacana penutupan prodi di perguruan tinggi yang tidak relevan dengan kebutuhan industri.

Tayang: | Diperbarui:
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
WACANA PENUTUPAN PRODI : Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof Dr Ir Imam Santoso MP menyampaikan pandangannya terkait wacana penutupan prodi. 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Negeri Jember (Unej) mengembangkan program studi (Prodi) sesuai kebutuhan dan mengurangi daya tampung mahasiswa.
  • Perguruan tinggi harus memiliki strategi pengembangan Prodi.
  • UPN Veteran Jatim melakukan peninjauan kurikulum secara berkala.

SURYAMALANG.COM | MALANG - Universitas Brawijaya (UB) Malang angkat bicara tentang wacana penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri masa mendatang.

UB menegaskan langkah tersebut bukan sesuatu yang tabu di dunia pendidikan tinggi.

Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof Dr Ir Imam Santoso MP mengatakan, keputusan penutupan prodi harus melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan banyak aspek.

Mulai dari mutu akademik hingga kebutuhan dunia kerja.

Penutupan prodi merupakan keniscayaan apabila hasil evaluasi menunjukkan program tersebut memang sudah tidak layak dipertahankan.

Meski begitu, kata Prof Imam Santoso, hasil kajian tidak selalu berujung pada penutupan.

Dalam sejumlah kasus, justru ditemukan kebutuhan untuk memperkuat arah keilmuan melalui penyesuaian kurikulum maupun penajaman kompetensi lulusan.

“Tidak mustahil hasil telaah tersebut bukan merekomendasikan penutupan, tetapi penguatan stream keilmuan spesifik sehingga program studi itu bisa berkembang lebih baik,” kata Prof Imam, Kamis (7/5/2026) lalu.

Prof Imam menjelaskan, UB telah memiliki regulasi terkait pembukaan hingga penutupan prodi melalui Peraturan Rektor Nomor 78 Tahun 2023 tentang Pembukaan, Perubahan, Penggabungan, dan Penutupan Program Studi.

Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa alasan yang menjadi dasar evaluasi penutupan prodi.

Di antaranya, perubahan kebijakan pemerintah pusat, penurunan mutu akademik secara drastis dalam beberapa tahun berturut-turut, hingga ketidaksesuaian dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan kebutuhan pemangku kepentingan.

Menurut Prof Imam, prodi yang kualitasnya terus menurun meski telah dilakukan pembinaan bisa dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.

Namun demikian, seluruh proses harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Pengusulan penutupan program studi harus mengikuti prosedur sesuai mekanismenya,” beber Prof Imam.

Prof Imam menjelaskan, usulan penutupan dimulai dari departemen yang kemudian dibahas bersama Senat Fakultas.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved