Praktik Jual Beli Kuota Haji Dibongkar KPK: Modus Korupsi Gasak Jatah Petugas, Kemenag Akar Masalah
Praktik jual beli kuota haji dibongkar KPK: modus korupsi, jatah petugas digasak, Kemenag akar masalah, total barang bukti nyaris Rp100 miliar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Modus baru dari kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah ke Tanah Suci tahun 2023-2024 masih terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil penyidikan KPK, terungkap modus dugaan korupsi seperti praktik jual beli kuota hingga memperjualbelikan jatah petugas kepada jemaah umum.
KPK juga menegaskan akar masalah dari praktik jual beli kuota haji ini berasal dari kebijakan Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Ada 400 Biro Haji Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk Agen Travel Ustaz Khalid Basalamah
Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50:50.
Kebijakan ini diduga menjadi pintu masuk korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
KPK kemudian juga menyelisik dugaan korupsi dalam layanan katering, akomodasi, hingga jual beli kuota petugas haji.
Hingga kini, KPK telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri dan menyita aset senilai miliaran rupiah sambil menunggu hasil final penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Modus Jual Beli Kuota
Modus jual beli kuota kini menjadi target utama penyidikan, sebab dilakukan secara sistematis oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin memetakan secara detail bagaimana praktik culas ini berjalan di lapangan.
Menurut Budi, metode yang digunakan setiap biro travel bisa berbeda-beda.
"Kita ingin mendalami bagaimana praktik-praktik jual beli kuota itu dilakukan, karena memang kita temukan beda PIHK bisa jadi beda juga metodenya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: HARTA Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Era Jokowi Dicegah KPK ke Luar Negeri Kasus Kuota Haji
KPK mengidentifikasi sejumlah modus utama dalam praktik jual beli kuota haji ini.
Di antaranya seperti PIHK yang tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan alokasi kuota haji khusus, kemudian membeli kuota dari biro travel lain yang berizin resmi.
Dengan cara ini, PIHK yang seharusnya tidak bisa memberangkatkan jemaah, pada akhirnya tetap dapat menyelenggarakan ibadah haji.
| Di Balik Layanan Adminduk Digital: Masih Ada Ketimpangan Akses, Keamanan Data dan Ancaman Calo Baru |
|
|---|
| Bantahan Ditjen Pajak : Kegiatan Olahraga Pound Fit Pegawai Bukan di Jam Kerja |
|
|---|
| Kafe Nako Kompas Malang : Ruang Baru untuk Ngopi, Berbagi Ide dan Menjaring Inspirasi |
|
|---|
| Maling Motor Santai Mendorong Yamaha Mio di Madyopuro Kota Malang, Aksinya Terciduk Warga Sekitar |
|
|---|
| Antisipasi Bencana saat Cuaca Ekstrem di Kota Batu, DPUPR Bakal Buka Seluruh Pintu Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Praktik-Jual-Beli-Kuota-Haji-KPK-Bongkar-Modus-Korupsi-Jatah-Petugas-Digasak-Kemenag-Akar-Masalah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.