Praktik Jual Beli Kuota Haji Dibongkar KPK: Modus Korupsi Gasak Jatah Petugas, Kemenag Akar Masalah
Praktik jual beli kuota haji dibongkar KPK: modus korupsi, jatah petugas digasak, Kemenag akar masalah, total barang bukti nyaris Rp100 miliar.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
"Sehingga biro travel atau PIHK ini yang tidak berizin bisa menyelenggarakan haji bagi para calon jemaahnya," ujar Budi.
Penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap sekitar 400 PIHK di seluruh Indonesia, termasuk melalui asosiasi yang menjadi jalur distribusi kuota.
Kemenag Akar Masalah
KPK menegaskan, akar dari masalah ini adalah adanya kebijakan diskresi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan.
Secara sederhana, diskresi adalah kebijakan atau keputusan pribadi pejabat dalam situasi tertentu yang belum diatur jelas oleh hukum.
Kebijakan yang seharusnya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.
"Pangkalnya adalah dari adanya diskresi pembagian kuota haji khusus ini. Apa yang dilakukan oleh PIHK ini karena dampak dari adanya diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama," kata Budi.
Baca juga: Kuota Haji Kota Batu Tahun 2025 Bertambah Dibanding Tahun Lalu
Perkembangan terbaru dari penyidikan ini juga mengungkap fakta lain, yaitu praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji.
Kuota untuk posisi vital seperti petugas kesehatan, pendamping, dan pengawas diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah umum.
"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Tentu ini juga mengurangi kualitas pelayanan haji," ungkap Budi dalam kesempatan sebelumnya.
Di tengah masifnya penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi.
Hingga kini, total uang yang telah disita sebagai barang bukti nilainya mendekati Rp 100 miliar.
KPK Periksa Dua Saksi
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Mereka yang diperiksa adalah Wakil Manager dan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: FNR Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, RFB Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).
Dicecar 19 Pertanyaan
Rufis Bahrudin alias RFB selaku Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
| Di Balik Layanan Adminduk Digital: Masih Ada Ketimpangan Akses, Keamanan Data dan Ancaman Calo Baru |
|
|---|
| Bantahan Ditjen Pajak : Kegiatan Olahraga Pound Fit Pegawai Bukan di Jam Kerja |
|
|---|
| Kafe Nako Kompas Malang : Ruang Baru untuk Ngopi, Berbagi Ide dan Menjaring Inspirasi |
|
|---|
| Maling Motor Santai Mendorong Yamaha Mio di Madyopuro Kota Malang, Aksinya Terciduk Warga Sekitar |
|
|---|
| Antisipasi Bencana saat Cuaca Ekstrem di Kota Batu, DPUPR Bakal Buka Seluruh Pintu Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Praktik-Jual-Beli-Kuota-Haji-KPK-Bongkar-Modus-Korupsi-Jatah-Petugas-Digasak-Kemenag-Akar-Masalah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.