Praktik Jual Beli Kuota Haji Dibongkar KPK: Modus Korupsi Gasak Jatah Petugas, Kemenag Akar Masalah

Praktik jual beli kuota haji dibongkar KPK: modus korupsi, jatah petugas digasak, Kemenag akar masalah, total barang bukti nyaris Rp100 miliar.

|
TRIBUNTIMUR/MEDIA CENTRE HAJI/MANSUR AMIRULLAH/KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
KORUPSI KUOTA HAJI - Suasana Masjidil Haram di Kota Makkah Arab Saudi Jumat (9/5/2025). Ada warga Madura meninggal dunia di gurun pasir Arab Saudi saat berniat untuk naik haji ilegal (KANAN). Logo KPK di gedung KPK (KIRI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami praktik lancung di balik skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, modus korupsi, praktik jual beli kuota, jatah petugas digasak, Kemenag akar masalah. 

"Sehingga biro travel atau PIHK ini yang tidak berizin bisa menyelenggarakan haji bagi para calon jemaahnya," ujar Budi.

Penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap sekitar 400 PIHK di seluruh Indonesia, termasuk melalui asosiasi yang menjadi jalur distribusi kuota.

Kemenag Akar Masalah

KPK menegaskan, akar dari masalah ini adalah adanya kebijakan diskresi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan. 

Secara sederhana, diskresi adalah kebijakan atau keputusan pribadi pejabat dalam situasi tertentu yang belum diatur jelas oleh hukum.

Kebijakan yang seharusnya mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

"Pangkalnya adalah dari adanya diskresi pembagian kuota haji khusus ini. Apa yang dilakukan oleh PIHK ini karena dampak dari adanya diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama," kata Budi.

Baca juga: Kuota Haji Kota Batu Tahun 2025 Bertambah Dibanding Tahun Lalu

Perkembangan terbaru dari penyidikan ini juga mengungkap fakta lain, yaitu praktik jual beli kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi petugas haji. 

Kuota untuk posisi vital seperti petugas kesehatan, pendamping, dan pengawas diduga diperjualbelikan kepada calon jemaah umum.

"Penyidik menemukan adanya dugaan kuota-kuota haji yang seharusnya diperuntukkan untuk petugas itu ternyata juga diperjualbelikan kepada calon jemaah. Tentu ini juga mengurangi kualitas pelayanan haji," ungkap Budi dalam kesempatan sebelumnya.

Di tengah masifnya penyidikan, KPK telah menerima pengembalian uang dari berbagai biro travel dan asosiasi. 

Hingga kini, total uang yang telah disita sebagai barang bukti nilainya mendekati Rp 100 miliar.

KPK Periksa Dua Saksi

KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Mereka yang diperiksa adalah Wakil Manager dan Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International.

"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: FNR Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International, RFB Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (13/10/2025).

Dicecar 19 Pertanyaan

Rufis Bahrudin alias RFB selaku Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved