Utang Whoosh Diperpanjang sampai 60 Tahun, Purbaya Angkat Jempol, Mahfud MD Curiga Mungkin Koruptif

Utang Whoosh diperpanjang sampai 60 tahun, Purbaya angkat jempol, Mahfud MD curiga mungkin saja koruptif, ini sejumlah analisisnya.

TikTok @purbayayudhis/dok.Kemenko Polhukam/KOMPAS.com/Krisda Tiofani
UTANG PROYEK WHOOSH - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa (KANAN). Pakar hukum tata negara, Mahfud MD (KIRI). Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh (TENGAH). Pada Senin (20/10/2025), solusi untuk utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) alias Whoosh adalah memperpanjang tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman sampai Rp60 tahun. Purbaya angkat jempol, Mahfud MD endus unsur koruptif. 

Hal itu supaya ke depannya tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan.

"Bahkan mungkin saja koruptif seperti yang didugakan sampai saat ini. Inilah perlunya penyelidikan atas kasus ini. Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik, tetapi juga secara hukum," tegasnya.

"Tujuannya adalah agar ke depannya tidak terjadi lagi hal yang seperti ini, agar tidak ada penggunaan kewenangan yang bergeser menjadi penyalahgunaan kewenangan atau bergeser menjadi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang diwariskan dari periode pemerintahan ke periode pemerintahan berikutnya" paparnya. 

"Lembaga-lembaga negara dan pemerintahan harus berfungsi sesuai dengan mandat konstitusionalnya dan harus didasari oleh tanggung jawab moral," jelas Mahfud lagi.

Baca juga: Kontras Reaksi Jokowi dan Luhut Ditanya Utang Whoosh: Balik Badan sampai Blak-blakan Sudah Busuk

Tentang pembuatan kontrak, Mahfud menjelaskan, China akan membuat kontrak yang mengutamakan kerahasiaan dan begitu ketat serta meletakkan kepentingan nasional-nasional mereka di atas kontrak tersebut.

"Rahasia adalah paling penting dalam kontrak-kontrak dengan China" lanjutnya. 

"Utang pemerintah dianggap hutang rakyat dan sepertinya rakyat tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan" urai Mahfud. 

"Tentu kita harus memaklumi sikap pemerintah China yang mengatur begitu ketat untuk kontrak-kontraknya itu tidak dapat disalahkan begitu saja" imbuhnya. 

"Karena selain ada asas kebebasan dalam berkontrak, China juga mempunyai kepentingan-kepentingan nasionalnya dan meletakkan kepentingan nasional itu di atas akad atau kontrak tersebut," tambah Mahfud. 

Semua itu, kata Mahfud, bisa dibenarkan dan memang dilakukan oleh setiap negara sesuai dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade, yakni suatu perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. 

Berdasarkan mukadimahnya, tujuan perjanjian ini adalah pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan.

Selain itu, juga berdasarkan aturan World Trade Organization, sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. 

Organisasi ini menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum. 

"Dan ini bisa dibenarkan, dilakukan oleh setiap negara, sesuai dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade dan juga berdasar WTO, World Trade Organization," kata Mahfud.

Ringkasan Utang Proyek Whoosh

Investasi pembangunan kereta cepat Whoosh mencapai 7,27 miliar dolar AS atau Rp120,38 triliun.

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved