Sumbar Purbaya Dulu: PPN Bisa Turun 8 Persen, Kaget Setelah Jadi Menkeu, Rp70 Triliun Bisa Melayang
Sumbar Purbaya dulu: PPN bisa turun 8 persen, kaget setelah jadi Menkeu, Rp70 triliun bisa melayang, tertampar kenyataan tidak semudah teori.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sebelum menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa ternyata pernah menganggap enteng Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa turun sampai 8 persen.
Anggapan sumbar itu terbantahkan saat ditunjuk sebagai Menkeu, Purbaya tertampar kenyataan menurunkan PPN tidak semudah teorinya.
Penurunan PPN 1 persen saja berpotensi menghilangkan triliunan rupiah dari anggaran negara. Kondisi ini menuntut Purbaya melakukan perhitungan cermat.
Dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Purbaya menceritakan pentingnya PPN bagi negara.
Baca juga: Bekingannya Pak Prabowo, Menkeu Purbaya Akui Gaya Bicara Ceplas-ceplos Atas Perintah Presiden
Ketika belum ditunjuk menjadi Menkeu, Purbaya merasa usulan penurunan PPN dari 11 persen menjadi 8 persen masuk akal.
"Ada orang ngusulin, 'Jangan cuma 11 (persen PPN turun), Pak, coba turunin ke 9 atau 8 persen.' Waktu di luar (belum menjadi Menkeu), saya enaknya juga ngomong gitu turunin aja ke 8 persen," katanya mengutip YouTube INDEF, Selasa (28/10/2025).
Pemikiran itu langsung berubah seketika, setelah Purbaya ditunjuk menjadi "bendahara negara" oleh Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya menghitung jika PPN mengalami penurunan satu persen, pendapatan negara akan anjlok hingga puluhan triliun rupiah.
"Begitu jadi Menteri Keuangan, setiap satu persen (PPN) turun, saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih," ujarnya.
Baca juga: Sosok Hasan Nasbi Komisaris Pertamina Buat Purbaya Balas Sentilan dengan Hasil Kerja: Mana Indeks?
Kini untuk menurunkan PPN, Purbaya harus mempertimbangkan kemampuan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menarik cukai dan pajak ketika perbaikan sistem tengah dilakukan.
"Saya hitung dulu kemampuan kita mengumpulkan tax sama cukai seperti apa sih kalau sistemnya diperbaiki. Saya akan perbaiki sampai triwulan ke depan ya," kata Purbaya.
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu baru akan memutuskan, ada penurunan PPN atau tidak setelah menghitung total pajak dan cukai yang berhasil dikumpulkan.
Purbaya menjelaskan, akan terus memantau pengumpulan pajak dan cukai hingga Desember 2025.
"Saya tetap harus hati-hati. Saya dua bulan aja juga belum (menjadi Menkeu). Sampai akhir tahun berapa sih kemampuan tax collection kita yang betul dengan perbaikan sistem?" kata Purbaya.
Baca juga: Gebrakan Menkeu Purbaya Sewa Hacker Untuk Benahi Pajak, Pakar Peringatkan Soal Gaya Komunikasi
Sebelumnya, lembaga Center of Economic and Law Studies (CELIOS) sempat mendorong pemerintah agar menurunkan PPN dari 11 persen menjadi 8 persen.
Adapun langkah ini bisa dilakukan demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat.
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi, menuturkan penurunan tarif PPN bukan sekedar kebijakan populis yang mengorbankan berkurangnya pendapatan negara secara jangka pendek.
Namun, sambungnya, langkah ini diyakini bisa menjadi strategi jangka panjang demi menata ulang struktur perpajakan.
“Penurunan tarif PPN perlu menjadi momentum perombakan sistem pajak. Ini adalah investasi jangka panjang untuk memulihkan beban konsumsi masyarakat yang tertekan akibat kontraksi ekonomi,” kata Media pada (12/8/2025) lalu, dikutip dari laman CELIOS.
Baca juga: Lucunya Menkeu Purbaya Saat Jadi Tamu Lapor Pak Trans 7, Ngelawak Bareng Andhika Pratama dan Wendy
Media meyakini, kebijakan ini akan berdampak langsung pada penguatan daya beli rumah tangga, terutama di segmen menengah ke bawah yang menjadi motor utama konsumsi domestik.
Selain itu, Media turut meyakini meskipun PPN diturunkan, potensi penerimaan pajak bersih secara tidak langsung tetap dapat mencapai sekitar Rp1 triliun per-tahun.
Utang Indonesia Masih Aman
Masih di acara Sarasehan 100 Ekonom, Purbaya juga menegaskan, kondisi utang Indonesia saat ini masih aman terkendali.
Bendahara negara itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan soal besarnya utang pemerintah yang sudah menyentuh Rp 9.138 triliun per akhir Juni 2025.
"Kenapa anda khawatir tentang utang?" ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Selasa.
"Kalau anda belajar fiskal kan tahu rasio atau ukuran-uluran suatu negara bisa bayar utang seperti apa, bayar atau mampu. Jadi rating agency melihat dua itu sebetulnya, mau atau mampu," tegas Purbaya.
Baca juga: Utang Whoosh Diperpanjang sampai 60 Tahun, Purbaya Angkat Jempol, Mahfud MD Curiga Mungkin Koruptif
Menurut Purbaya, lembaga pemeringkat internasional pun menilai kemampuan sebuah negara dilihat dari dua indikator utama, yaitu defisit terhadap Produk Domestik Bruto (deficit to GDP ratio) dan utang terhadap PDB (debt to GDP ratio).
"Kita lihat yang paling strick katanya di mana? Maasstricht Treaty kan, berapa defisit to GDP nya? 3 persen. Debt to GDP rationya yang dianggap aman 60 persen," ujar Purbaya.
"Kita berapa? defisitnya di bawah 3 persen, tax ratio nya di bawah 40 persen. Jadi dengan standar internasional yang paling ketat pun kita masih prudent," imbuhnya menegaskan.
Menkeu Purbaya juga membandingkan posisi utang pemerintah dengan negara di Eropa misalnya Amerika debt to GDP ratio sebesar 100 persen, Jepang 275 persen, Singapura 90 persen.
Baca juga: Terjawab Sosok Deni Surjantoro yang Viral Tak Disalami Purbaya, Punya Jabatan Penting di Kemenkeu
Menurut Purbaya, dengan defisit terhadap GDP ratio yang hanya 3 persen untuk Indonesia harusnya aman.
"Sudah kita ajarin masyarakat bahwa kita aman, dan saya enggak akan tembus 3 persen deficit to GDP ratio. Anytime soon enggak akan berubah, enggak akan saya ubah itu, saya akan jaga terus," tutur dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, utang negara sebesar Rp 9.138 triliun ini setara dengan 39,86 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Jadi utang kita pada posisi Juni total outstandingnya Rp 9.138 triliun. Pinjamannya Rp 1.157 triliun dan SBNnya Rp 7.980 triliun," kata Suminto dalam Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Bukan Sekali, Dua Kali Purbaya Bela Wartawan dari Ajudan, Terakhir Menyuruh Pulang: Lu Ngapain?
Suminto bilang, rasio utang terhadap PDB itu tergolong aman karena masih di bawah batas 60 persen PDB dan sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Kita betul-betul melakukan utang secara hati-hati, secara terukur dan dalam batas kemampuan," tegas dia.
Berdasarkan rinciannya, nominal utang per akhir Juni terdiri dari pinjaman Rp 1.157,18 triliun, pinjaman dari luar negeri Rp 1.108.17 triliun, serta pinjaman dalam negeri Rp 49,01 triliun.
Sementara utang yang diperoleh dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 7.980,87 triliun.
Nominal penerbitan SBN yang berdenominasi rupiah masih mendominasi dengan nilai Rp 6.484,12 triliun. Sedangkan yang berdominasi valas sebesar Rp 1.496,75 triliun.
(Tribunnews.com/Tribunnews.com)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
| Alasan KPK Baru Buka Dugaan Korupsi Whoosh Usai Hampir 1 Tahun Selidiki, Jokowi Tak Mau Jawab Utang |   | 
|---|
| Tak Mau Pakai Jasa Calo, Warga Kabupaten Malang Rela Mondar-mandir Urus Adminduk |   | 
|---|
| Warga Kota Malang Tak Mau Urus Adminduk Online Karena Khawatir Ribet |   | 
|---|
| Warga Kota Malang Mengeluh Tak Bisa Pakai KTP Digital |   | 
|---|
| Perempuan Desa Oro-oro Ombo Kota Batu Jadi Penggerak Greenhouse Berbasis Toga |   | 
|---|

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Sumbar-Purbaya-Dulu-PPN-Bisa-Turun-8-Persen-Kaget-Setelah-Jadi-Menkeu-Rp70-Triliun-Bisa-Melayang.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.