Prada Lucky Namo Tewas Dianiaya Senior

Ingat Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Sang Ibu Disodori 'Uang Damai' Rp 220 Juta dari 22 Terdakwa

Masih ingat dengan kasus kematian Prada Lucky yang tewas dianiaya 22 seniornya? KIni keluarga korban disodori 'uang damai; Rp 220 juta.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE ISTIMEWA DAN POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
UANG DAMAI - Wajah para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (28/10/2025). Ibu Prada Lucky Namo menyebutkan jika disodori 'uang damai' senilai Rp 220 juta dari 22 terdakwa. 

Epy menjelaskan uang Rp 220 juta tersebut dikumpulkan oleh 22 prajurit yang telah ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Prada Lucky Namo.

Masing-masing dari 22 prajurit itu menyetor Rp 10 juta dan dilampirkan dalam sebuah surat pernyataan maaf berisi daftar nama lengkap dan Nomor Registrasi Prajurit (NRP) mereka.

Dalam sidang ini, Epy menjadi saksi untuk terdakwa Ahmad Faisal, Komandan Kompi Yonif Teritorial Pembangunan (Yon TP) 834 di Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo.

Epy menegaskan pihak keluarga tidak pernah menerima santunan terkait kematian anaknya.

Wajah terdakwa saat sidang di Pengadilan Militer Kupang perkara kematian Prada Lucky Namo
TERDAKWA - Wajah para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Militer Kupang dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Selasa (28/10/2025).

Menurut dia, seorang prajurit datang ke rumahnya di Asrama TNI Kuanino untuk meminta dirinya menandatangani dua dokumen pernyataan.

Dalam dokumen pertama, tertera nama tiga perwira yang akan membantu adik Prada Lucky jika ingin mengikuti seleksi menjadi prajurit TNI di masa depan.

Akan tetapi, pada bagian akhir ada kolom tanda tangan dirinya dan komandan batalyon.

"Saya tidak mau tanda tangan," ujarnya.
 
Epy tegas langsung menolak santunan itu.

Bagi dia dan keluarga hal itu terkesan sebagai bentuk merendahkan harga diri dan nyawa anaknya.

"Saya bilang, nyawa anak saya tidak semurah itu. Saya perjuangkan dia masuk tentara. Satu asrama tahu itu. Tidak bisa ditukar dengan uang," tegasnya.

Ayah Prada Lucky, Serma Christian Namo, yang juga hadir di pengadilan mengaku tidak tahu menahu terkait dengan uang pemberian dari para prajurit yang dikirim melalui Letnan Infantri Made Juni Arta Dana.

"Apa pun itu, bagi saya keadilan yang utama," kata Christian.

Mekanisme Persidangan Kematian Prada Lucky

22 terdakwa sudah ditetapkan atas kematian Prada Lucky.

Kematian Prada Lucky menjerat sejumlah oknum perwira TNI yang juga dijadikan tersangka.

Humas Dilmil III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, menjelaskan gambaran mekanisme sidang kematian Prada Lucky, yakni :

  • Ketiga berkas, kata Kapten Chk Damai, diregistrasi dalam tiga nomor berbeda. 
  • Sidang dari 27, 28, 29 dengan satu hari satu berkas perkara,
  • Hari pertama berkas perkara atas nama Lettu Infanteri Ahmad Faisal,
  • Kemudian 17 terdakwa hari Selasa,
  • 4 terdakwa hari Rabu, 
  • sidang terbuka untuk umum, dan
  • sidang yang sedang berjalan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) resmi Dilmil IlI-15 Kupang.

Rangkuman Kasus Kematian Prada Lucky

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved