2 Putusan MK: Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kapolri Dijadikan Setingkat Menteri

2 Putusan MK: polisi aktif dilarang duduki jabatan sipil, tolak jabatan Kapolri dijadikan setingkat menteri, berikut penjelasan hingga alasannya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Tribunnews.com/Mario Sumampow bawati
MK SOAL POLISI - Sidang pengucapan sejumlah putusan di Mahkamah Konstitusi (KIRI), Kamis (13/11/2025). Ilustrasi Polri (KANAN). MK menegaskan, Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun. 

Sementara, secara konstitusional, Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara expressis verbis menyatakan Polri sebagai alat negara. 

Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, sebagai alat negara, Polri harus mampu menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum di atas kepentingan semua golongan termasuk di atas kepentingan presiden.

“Artinya, dengan memosisikan jabatan Kapolri menjadi setingkat menteri, Kapolri secara otomatis menjadi anggota kabinet, jelas berpotensi mereduksi posisi Polri sebagai alat negara,” kata Arsul, dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK RI, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pencuri Lampu Hias Kota Lama Surabaya Diciduk Polisi, Wali Kota Eri Cahyadi: Harus Sanksi Tegas!

Arsul menilai, untuk menghindari kekosongan hukum, maka Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 masih relevan untuk dipertahankan. 

Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan, upaya para pemohon untuk menempatkan substansi Penjelasan Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 terutama pada petitum angka 2 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f tidak beralasan menurut hukum.

Untuk diketahui, Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi, “Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”

Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan frasa ‘disertai dengan alasannya’ dalam norma tersebut tidak diatur lebih lanjut atau setidak-tidaknya tidak dirumuskan secara jelas dalam UU Polri. 

Sehingga, menurut mereka, pasal tersebut menimbulkan masalah riil, dalam situasi konkret Kapolri yang saat ini dijabat Listyo Sigit Prabowo tidak sah karena belum diangkat kembali oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca juga: Korban Perundungan di Sukun Kota Malang Telah Melapor dan Lakukan Visum, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam petitum permohonan, ketiga pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 11 ayat (2) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 

"Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasan yang sah, antara lain:

a. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;

b. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

c. permintaan sendiri;

d. memasuki usia pensiun;

e. berhalangan tetap;

f. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."

(Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved