16 Daftar Polisi Aktif Belum Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK: Ketua KPK sampai DPD RI

16 daftar polisi aktif belum mundur dari jabatan sipil usai putusan MK, ada Ketua KPK sampai DPD RI, Istana sampai Polri kompak akan patuh.

Dok. Kementan/KOMPAS.com/Idon Tanjung
PUTUSAN MK FINAL - Komjen Pol, Setyo Budiyanto (KIRI) kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen Pol Mohammad Iqbal (KANAN) saat diwawancarai Kompas.com terkait pengamanan Pilkada (26/11/2024). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun, berikut nama-nama polisi yang belum mengundurkan diri. 

1. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto. 

2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).

4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.

5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.

7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. 

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil. Berikut ini nama-namanya:

9. Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). 

10. Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

11. Komisaris Besar (Kombes) Tatan Dirsan Atmaja di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

12. Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.

13. Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.

14. Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved